Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengusulkan sebanyak 2.848 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
"Sebagai bukti komitmen, kepedulian, serta apresiasi kepada para pegawai non-ASN maka seluruh Non-ASN R2, R3, R4, dan R5 yang memenuhi syarat akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Seluruhnya tanpa terkecuali," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan Pengusulan PPPK Paruh Waktu di Purbalingga, Rabu.
Ia mengharapkan melalui kebijakan tersebut tenaga non-ASN memiliki kejelasan status kepegawaian.
Kendati status berubah menjadi PPPK paruh waktu, dia menekankan kinerja pegawai tetap harus dijaga.
"Jangan sampai ketika sudah diusulkan menjadi PPPK paruh waktu ini justru terjadi penurunan kinerja. Bagi pegawai yang kinerjanya menurun, tidak bagus, maka akan ditindak tegas," katanya menegaskan.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi langkah besar sekaligus tantangan karena konsekuensinya seluruh gaji PPPK paruh waktu akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, kata dia kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah sekaligus bagian dari amanat peraturan perundang-undangan.
"Kami memahami betul bagaimana kondisi teman-teman pegawai non-ASN yang hingga saat ini belum berkesempatan lolos seleksi CPNS maupun PPPK. Tentu pemerintah tidak tinggal diam, kami mencari solusi agar kesejahteraan pegawai tetap terjamin dan pelayanan publik tetap optimal," katanya.
Berdasarkan perhitungan, kata dia, saat ini Pemkab Purbalingga mengalokasikan Rp33,1 miliar per tahun dari APBD untuk honor tenaga non-ASN.
Jika seluruh non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diperlukan tambahan anggaran sekitar Rp15,1 miliar sehingga total menjadi Rp48,2 miliar per tahun.
“Insyaallah untuk penganggaran sudah ada beberapa opsi solusi yang memungkinkan. Hari ini kami usulkan karena memang batas akhir pengusulan," kata Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga Bambang Wijonarko mengatakan PPPK paruh waktu dapat diusulkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun tidak berhasil mengisi formasi (R2 dan R3).
Menurut dia, hal itu termasuk mereka yang belum terdaftar dalam basis data BKN tetapi mengikuti seleksi PPPK 2024 atau disebut R4 dan R5.
Ia mengatakan 2.848 tenaga non-ASN yang diusulkan itu terdiri atas R2 sebanyak 86 orang (3 persen), R3 sebanyak 1.894 orang (66 persen), R4 sebanyak 846 orang (30 persen), dan R5 sebanyak 22 orang (1 persen).
"PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimal yang berlaku," kata Bambang.
Baca juga: Kejari Blora OTT pelaku penipuan rekrutmen P3K

