Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah memediasi lima perkara pelanggaran hak atas kekayaan intelektual selama periode 2025.
"Selama 2025 ini ada delapan laporan dengan terlapor mencapai 50 pihak," kata Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Wilayah Jawa Tengah Tri Juniarto di Semarang, Senin.
Menurut dia, laporan pelanggaran kekayaan intelektual tersebut sebagian besar berkaitan dengan hak cipta motif batik dan musik lagi.
Beberapa perkara yang berhasil dimediasi antara lain sengketa antara Pemerintah Kota Semarang dengan pencipta lagi Semarang Hebat, kasus plagiat salah satu rektor perguruan tinggi negeri di Semarang, pelanggaran motif indikasi geografis di Lasem, serta pelanggaran hak merek di beberapa pasar tradisional di Kudus dan Jepara.
Menurut dia, masih perlu dilakukan upaya ekstra dalam pembayaran royalti yang belum optimal kepada negara dan pemilik lagu yang belum mendapat manfaat ekonomi secara maksimal.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum mencatat Jawa Tengah sebagai wilayah dengan jumlah penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tertinggi secara nasional.
Jawa Tengah juga meraih peringkat pertama dalam rekapitulasi jumlah mediator kekayaan intelektual.
Keberadaan mediator yang kompeten di wilayah menjadi modal penting dalam menciptakan perlindungan hukum yang cepat, murah, dan efisien.

