Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris yang meninggal dunia sebersar Rp42 juta rupiah.
Penerima santunan kematian tersebut, yakni Suparti yang merupakan anggota pelopor perdamaian dan Kasnap yang bekerja sebagai buruh tani cengkeh.
Penyerahan santunan sebesar Rp 42 juta ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan sinkronisasi data di Aula Kantor Dinas Sosial Provinsi Jateng, Semarang, Selasa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan mengatakan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat terus diperkuat guna meningkatkan perlindungan sosial pekerja.
Ia mengatakan bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan pada pekerja rentan, baik menggunakan anggaran DBHCHT maupun APBD murni sehingga nantinya jaminan sosial yang diterima ahli waris dapat bermanfaat.
"Jadi, kami memang berkepentingan membangun sinergi kolaborasi dengan pemerintah daerah. Karena tanpa dukungan pemerintah daerah tidak mungkin kami bisa berjalan sendiri," katanya
Pada kesempatan itu, Irfan menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal mendapatkan perlindungan sosial yang layak sesuai dengan amanat undang-undang.
"Ada dua hal yang kita harapkan kepada pemerintah. Pertama, soal anggaran, mereka menyiapkan anggaran tertentu untuk pekerja rentan. Kedua, soal regulasi bagaimana bisa menguatkan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan bisa terealisasi di daerahnya nah ini yang terus kita lakukan," pungkasnya.

