Purbalingga, Jateng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan di Ruang Rapat DPRD Purbalingga, Jumat, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, Sekretaris Herni Sulasti, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Plt Bupati Purbalingga Dimas Presetyahani menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025.
"Syukur alhamdulillah, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dapat kita sepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Purbalingga," katanya.
Ia pun memaparkan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp2.090.894.674.000 atau turun 0,27 persen dibandingkan APBD murni yang sebesar Rp2.096.465.786.000.
Menurut dia, penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya pendapatan transfer sebesar 2,47 persen dari sebelumnya sekitar Rp1,68 triliun menjadi sekitar Rp1,64 triliun.
Kendati demikian, pendapatan asli daerah (PAD) justru naik 8,99 persen dari sekitar Rp400,4 miliar menjadi Rp436,4 miliar, sedangkan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 1,67 persen dari Rp2,11 triliun menjadi Rp2,14 triliun.
"Kebijakan belanja diarahkan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan prioritas pembangunan kepala daerah 2025-2029, khususnya program Alus Dalane, Kepenak Ngodene (Halus Jalannya, Enak Bekerjanya)," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan belanja juga diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan publik, serta penguatan kelembagaan dan nilai religius masyarakat.
Dari selisih pendapatan dan belanja tersebut, tercatat defisit anggaran sebesar Rp54,65 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,06 miliar.
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami berharap raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan," kata Plt Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan seluruh tahapan pembahasan raperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Raperda telah dibahas oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra, kemudian Komisi-Komisi bersama Badan Anggaran (Banggar), serta Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah," katanya.
Baca juga: Pemkab Purbalingga serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

