Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana antara perusahaan agensi dengan Divisi Corporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman hal tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu saat memeriksa Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat Aburizal Ahmad Sofwan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023, yakni pada Selasa (22/7).
“Saksi didalami terkait hubungan Istimewa, dan aliran dana antara perusahaan-perusahaan agensi dengan Divisi Corsec Bank BJB di tahun 2023,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

