
Perakit Bom Elpiji Divonis Setahun Bui

Vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Eka Putra dengan dua anggota masing-masing Agus Maksum Mulyohadi dan Kustrini tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Bambang menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan, Penggunaan, Menyimpan, dan Membuat Bahan Peledak yang Dapat Membahayakan Orang Lain.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangan pembelaan terdakwa yang usianya muda dan sebagai tumpuan harapan keluarga pada kemudian hari.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, dia mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," kata Bambang Eka Putra di sela persidangan.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Budi Kuswanto menyatakan pikir-pikir.
"Kami diberikan waktu selama tujuh hari, menunggu apakah kliennya menerima putusan pengadilan itu atau menolak," kata Budi Kuswanto.
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sri Harna menyatakan, pihaknya juga pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan vonis satu tahun penjara potong selama ditahan.
Sidang kasus perakitan bom elpiji yang berlangsung di PN Boyolali tersebut juga dihadiri ratusan warga Desa Potronayan. Mereka memberikan dukungan moral terhadap terdakwa.
Terdakwa Ibnu Azis Rifai diajukan ke meja hijau karena diduga telah merakit bom dan diledakan usai shalat Idul Fitri di areal persawahan dekat rumahnya di Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, 31 Agustus 2011.
Terdakwa merakit bom dengan bahan-bahan kimia antara lain gula pasir, belerang, pupuk urea yang dimasukkan ke tabung gas elpiji tiga kilogram itu kemudian diledakkan.
Terdakwa meledakan bom rakitan tersebut dengan pemicu berupa sinyal telepon selulernya. Terdakwa mendapat pengetahuan perakitan dan peledakan bom itu dari seseorang yang dikenalnya di jejaring sosial di internet.
(foto: ilustrasi/kampungtki)
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
