Pati (ANTARA) - Sebanyak 700 petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bakal mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai jaminan atas risiko yang dialami selama bekerja, menyusul adanya kerja sama BPS Pati dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pati.
"Badan Pusat Statistik (BPS) Pati berkomitmen memberikan perlindungan kerja kepada seluruh petugas lapangan yang terlibat dalam kegiatan Sensus Ekonomi 2026," kata Kepala BPS Kabupaten Pati Bob Setiabudi di Pati, Kamis.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mendaftarkan sebanyak 700 petugas dalam program jaminan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perlindungan ini menjadi penting, mengingat para petugas akan bekerja langsung di lapangan, bahkan di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis tertentu.
Sementara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPS Kabupaten Pati bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pati terkait kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para petugas lapangan yang akan terlibat dalam Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2025 berlangsung di Kantor BPS Kabupaten Pati pada Rabu (9/7).
Penandatanganan tersebut, menjadi langkah penting dalam menjamin perlindungan kerja bagi para petugas lapangan yang akan melaksanakan tugas strategis di berbagai wilayah kerja statistik di Kabupaten Pati.
Petugas yang dilindungi dalam kerja sama ini terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan dan Petugas Pemeriksaan Lapangan, yang akan menjalankan tugas di lapangan dengan potensi risiko kerja yang cukup tinggi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pati Mochamad Andy Heriamsah mengapresiasi langkah BPS Pati yang secara proaktif memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para petugas lapangannya.
"Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja non-formal yang menjalankan peran vital dalam pembangunan data statistik nasional," terang Andy.
Melalui program JKK, petugas yang mengalami kecelakaan kerja, baik saat menjalankan tugas maupun dalam perjalanan dinas, akan memperoleh manfaat berupa biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis.
"Jika terjadi risiko kematian akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," ujar Andy.
Selain itu, melalui program JKM, para peserta juga terlindungi dari risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat santunan bagi ahli waris dan bantuan pemakaman.
"Kami siap memberikan layanan yang optimal bagi seluruh peserta yang terdaftar, termasuk pendampingan serta kemudahan dalam proses klaim apabila dibutuhkan," jelas Andy.
Andy menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong instansi lain untuk melakukan hal serupa, demi memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan, termasuk petugas sensus, tenaga honorer, penyuluh, hingga perangkat desa.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan pelaksanaan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilayah Kerja Statistik Sensus Ekonomi di Kabupaten Pati dapat berlangsung secara optimal, dengan para petugas yang terlindungi dan bekerja dalam rasa aman.

