Kudus (ANTARA) - PT TBS Industrial Indo berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang menerima fasilitas kawasan berikat mencatatkan ekspor perdana produk dompet wanita ke Amerika Serikat (AS) dengan jumlah 1.989 pieces dompet (wrislet) wanita.
"Sementara nilai ekspor yang dicatatkan pada transaksi ini mencapai hampir 12 ribu dolar AS," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, di Kudus, Rabu.
Acara pelepasan ekspor perdana di Mayong, Kabupaten Jepara tersebut, dilakukan pada Senin (26/5) oleh pimpinan perusahaan terkait, sedangkan KPPBC Kudus diwakili oleh Sri Harsono senagai Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Muhammad Duki Pelaksana Bea Cukai Kudus.
Lenni mengungkapkan produk dompet merek Coach karya anak bangsa tersebut nantinya diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ekspor perdana tersebut, kata dia, tidak lepas dari peran penting Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator.
"Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat ini merupakan badan usaha dengan penanaman modal asing dari Vietnam yang pertama berdiri di wilayah kerja Bea Cukai Kudus," ujarnya.
Merujuk pada UU Kepabeanan pada Pasal 44 ayat (1), fasilitas Kawasan Berikat merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai daya tarik investasi.
Ketika perusahaan telah ditetapkan memperoleh fasilitas Kawasan Berikat, maka atas pemasukan barang asal impor atau lokal untuk diolah atau digabung dengan tujuan diekspor, barang-barang tersebut mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
"Insentif fiskal tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghasilkan produk-produk yang kompetitif di pasar global sehingga nantinya berkontribusi positif dalam membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran," ujarnya.
Selain itu, kata dia lagi, kegiatan ekspor sangat penting pengaruhnya bagi negara karena mendukung pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan devisa.
Bea Cukai Kudus hingga saat ini aktif melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat, empat perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.
"Segala perizinan fasilitas kepabeanan dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan mendapatkan fasilitas, kami imbau untuk menaati ketentuan," ujarnya pula.
KPPBC Kudus juga rutin melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan membekukan atau mencabut izinnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumanto dorong perbankan salurkan KUR ke UMKM