Semarang (ANTARA) - Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengalaman mengisi BBM di SPBU tetap aman. Hal itu disampaikan karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum merupakan tempat bagi kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) dengan kandungan BBM yang mudah terbakar, sehingga konsumen perlu berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya di SPBU.
Hal pertama yakni mematikan mesin kendaraan, karena dapat memicu munculnya api saat melakukan pengisian BBM. Uap bensin yang muncul saat melakukan pengisian BBM dapat memunculkan api yang bisa timbul pada mesin kendaraan.
“Di seluruh SPBU, pengendara diwajibkan untuk mematikan mesin kendaraannya saat melakukan pengisian untuk mencegah terjadinya kebakaran di SPBU,” katanya.
Kedua, tidak melakukan perbuatan yang memicu munculnya api seperti merokok, karena berpotensi memunculkan bara rokok yang bisa memicu api yang ada di SPBU. Selain itu, memantik api pada korek api untuk merokok sangat jelas bisa menimbulkan kebakaran di SPBU.
Ketiga, tidak memodifikasi tangki bensin pada kendaraan seperti agar mendapatkan BBM lebih banyak terutama yang bersubsidi untuk kemudian dijual lagi. Oknum pelangsir menjual kembali BBM subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Memodifikasi tangki bensin memiliki risiko yang tinggi yakni memicu kebakaran dan tentunya tidak sesuai dengan standar baku kendaraan.
“Sudah banyak kasus kebakaran mobil di SPBU yang disebabkan oleh tangki bensin modifikasi. Pengendara kendaraan khususnya mobil harus sadar jika modifikasi tangki mobil memiliki risiko besar munculnya kebakaran terutama di SPBU saat melakukan pengisian BBM agar dihindari untuk memodifikasi tangki kendaraan dan isilah BBM sesuai dengan kapasitas kendaraan dan tangki BBM standar pabrikan,” jelasnya.
Keempat menggunakan rangkaian listrik kendaraan sesuai standar, karena yang tidak sesuai standar dapat memicu terjadinya kebakaran kendaraan, termasuk saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Hal ini dapat terjadi karena kelistrikan kendaraan tidak dirangkai dengan tepat dan tidak standar.
Kelima, penggunaan handphone hanya untuk melakukan transaksi sebelum/sesudah pengisian BBM. Penggunaan handphone (telepon genggam) atau smartphone (telepon pintar) hanya diperbolehkan untuk kepentingan melakukan transaksi pembayaran pengisian BBM non-tunai melalui aplikasi MyPertamina maupun menunjukkan QR code Pertalite dan Biosolar di dalam mobil atau pada jarak aman 1,5 meter dari pulau pompa pengisian BBM.
Transaksi hanya diperbolehkan saat sebelum ataupun setelah pengisian BBM. Selain itu, pengendara yang melakukan pengisian BBM dilarang untuk menggunakan telepon genggam termasuk untuk menelepon karena pada komponen telepon genggam terdapat gelombang dan baterai yang dapat memicu munculnya api.
Terakhir, tidak menggunakan kamera dengan flash. Saat berada di area pulau pompa SPBU dilarang menyalakan flash pada kamera karena dikhawatirkan perangkat elektronik tersebut menghasilkan percikan listrik saat flash dinyalakan, hal ini dapat menjadi sumber panas dan ketika bereaksi dengan uap BBM dapat memicu adanya ledakan.
Berita Terkait
Pertamina sidak uji tera 128 SPBU di Jateng dan DIY
Jumat, 22 November 2024 17:34 Wib
Pertamina Patra Niaga JBT berikan apresiasi ke operator SPBU Sultan Agung Semarang
Kamis, 21 November 2024 15:43 Wib
VP Retail Fuel Sales sisir jalur Selatan Jateng lakukan cek tera SPBU
Kamis, 21 November 2024 15:01 Wib
Pertamina tutup 1 SPBU curang di Yogyakarta, 3 masih diinvestigasi
Rabu, 20 November 2024 13:12 Wib
Pertamina Patra Niaga JBT ajak Pertashop maksimalkan potensi gerai
Jumat, 15 November 2024 14:22 Wib
Pertamina Patra Niaga JBT tegaskan jaga operasional lembaga penyalur
Rabu, 13 November 2024 15:18 Wib
Kilang Cilacap kenalkan industri migas sejak dini kepada anak-anak TK
Senin, 11 November 2024 9:30 Wib
SMOM Kilang Cilacap ajak Perwira Pertamina tak lelah teladani-warisi nilai pahlawan
Minggu, 10 November 2024 13:55 Wib