Semarang (ANTARA) - Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan pelaku pembakaran sampah di sekitar rel kereta api bisa dipidana karena bisa mengancam keselamatan perjalanan moda transportasi massal tersebut.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dijelaskan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara," kata Franoto di Semarang, Senin.
KAI, lanjut dia, secara tegas melarang aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api dalam bentuk apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api.
"Kami mengajak masyarakat peduli serta turut berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tambahnya.
Menurut dia, keselamatan dan keamanan perjalanan akan terwujud jika seluruh pemangku kepentingan memiliki kepedulian.
PT KAI Daop Semarang, kata dia, melaksanakan kegiatan bersih-bersih lintasan yang bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan KA.
Kegiatan pembersihan dan sosialisasi bagi warga dilakukan di perlintasan mulai dari Stasiun Semarang Tawang hingga perlintasan sebidang Jalan Kaligawe Semarang.
Selain menyampaikan sosialisasi tentang bahaya membakar sampah terhadap perjalanan KA, lanjut dia, sosialisasi yang diberikan juga berkaitan dengan larangan membuang sampah sembarangan di sekitar jalur rel.
"Membuang sampah di sekitar rel dikhawatirkan akan berdampak pada kelancaran saluran air," katanya.