Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mencatat penurunan signifikan angka pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2024 ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Rabu, menyebutkan jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2024 mencapai 125.428 kasus.
"Ada penurunan sekitar 41 persen jika dibanding dengan operasi yang sama tahun lalu," katanya.
Menurut dia, dari jumlah pelanggaran sebanyak itu, sebanyak 76.427 pelanggar ditindak dengan tilang elektronik atau ETLE.
Kombes Pol. Sonny menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas selama operasi, mulai 15 hingga 28 Juli 2024, didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Adapun pelanggaran terbanyak, kata dia, yakni pelanggaran tidak memakai helm serta melanggar rambu lalu lintas atau melawan arus.
Selain penurunan jumlah pelanggaran, lanjut dia, angka kecelakaan lalu lintas pada operasi patuh tahun ini juga mengalami penurunan daripada tahun lalu.
"Angka kecelakaan mencapai 533 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia 13 orang," katanya.
Ia menyebutkan terdapat tiga hal yang menjadi pemicu terjadi kecelakaan saat berkendara, yakni kurang berhati-hati saat berbelok atau berpindah jalur, tidak menjaga jarak aman, serta tidak mengutamakan hak pejalan kaki.
Berita Terkait
Polisi siapkan rekayasa jalur wisata Dieng saat libur akhir tahun
Minggu, 1 Desember 2024 5:14 Wib
Polda Jateng: Hampir 4.500 kecelakaan libatkan truk di sepanjang 2024
Kamis, 7 November 2024 17:07 Wib
Dirlantas: Jaga kepercayaan masyarakat selama Operasi Patuh Candi
Senin, 15 Juli 2024 9:19 Wib
Polda Jateng siapkan 13 Satpas penerbitan SIM C1
Kamis, 4 Juli 2024 10:16 Wib
Kepolisian lakukan "ramp check" masif bus di wilayah Jateng
Sabtu, 18 Mei 2024 12:20 Wib
Polda Jateng: 1.416 pemudik melanggar terekam ETLE di Tol Kalikangkung
Jumat, 19 April 2024 15:53 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Arus Mudik - Polda Jateng minta SPKLU di ruas tol diperbanyak
Kamis, 28 Maret 2024 6:30 Wib