Mahasiswa KKN jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menjadi peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, siswa kerja praktik maupun KKN di Banyumas berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Banyumas, Minggu.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya pada Jumat (26/7) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas, yakni Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi 1.154 mahasiswa yang akan melaksanakan KKN.
Menurut dia, perlindungan tersebut ditujukan untuk memberi ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN selama kurang lebih satu bulan, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Purwokerto sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.
Ia mengatakan ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau, yakni sebesar Rp16.800, bisa mengakomodir dua jaminan berupa JKK dan JKM.
Dengan demikian, kata dia, ketika terjadi risiko kerja selama menjalankan aktivitas KKN mulai dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, mahasiswa akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, manfaat yang didapatkan berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
"Kami berharap, bagi mahasiswa yang magang pun dapat dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan kerja sama semacam ini juga bisa diikuti oleh unit usaha Muhammadiyah lainnya," kata Antony.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, siswa kerja praktik maupun KKN di Banyumas berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Banyumas, Minggu.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya pada Jumat (26/7) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas, yakni Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi 1.154 mahasiswa yang akan melaksanakan KKN.
Menurut dia, perlindungan tersebut ditujukan untuk memberi ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN selama kurang lebih satu bulan, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Purwokerto sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.
Ia mengatakan ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau, yakni sebesar Rp16.800, bisa mengakomodir dua jaminan berupa JKK dan JKM.
Dengan demikian, kata dia, ketika terjadi risiko kerja selama menjalankan aktivitas KKN mulai dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, mahasiswa akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, manfaat yang didapatkan berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
"Kami berharap, bagi mahasiswa yang magang pun dapat dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan kerja sama semacam ini juga bisa diikuti oleh unit usaha Muhammadiyah lainnya," kata Antony.