Penggeledahan OPD di Pemkot Semarang berlanjut
Semarang (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Semarang yang berada di Gedung Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, antara lain Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Penyidik KPK mendatangi Gedung Pandanaran Semarang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki Kantor Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Sejumlah kepala OPD kemudian terlihat memasuki Kantor Disperin Kota Semarang, seperti Kepala Disbudpar Wing Wiyarso dan Pelaksana Tugas Kepala Diskop Usaha Mikro Kota Semarang Bambang Suranggono.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga melakukan konfirmasi kepada semua kepala OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran, Kota Semarang.
Sekitar pukul 11.45 WIB, sejumlah penyidik KPK terpantau keluar ruangan Kantor Diskop Kota Semarang untuk melaksanakan shalat Jumat.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Semarang Wing Wiyarso yang ditemui usai dikonfirmasi penyidik KPK mengaku hanya dimintai konfirmasi tentang kegiatan di OPD yang dipimpinnya.
"Intinya dimintai konfirmasi selaku kepala dinas. Hanya dicek ruangan kami masing-masing, seluruh ruangan kepala dinas memang dicek," katanya.
Mengenai siapa saja yang ikut diperiksa pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa seluruh kepala dinas yang berkantor di Gedung Pandanaran diperiksa.
"Semua yang di lingkungan Gedung Pandanaran (yang diperiksa, red)," kata Wing.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch. Ichsan, Balai Kota Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
Terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, antara lain Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Penyidik KPK mendatangi Gedung Pandanaran Semarang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki Kantor Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Sejumlah kepala OPD kemudian terlihat memasuki Kantor Disperin Kota Semarang, seperti Kepala Disbudpar Wing Wiyarso dan Pelaksana Tugas Kepala Diskop Usaha Mikro Kota Semarang Bambang Suranggono.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga melakukan konfirmasi kepada semua kepala OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran, Kota Semarang.
Sekitar pukul 11.45 WIB, sejumlah penyidik KPK terpantau keluar ruangan Kantor Diskop Kota Semarang untuk melaksanakan shalat Jumat.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Semarang Wing Wiyarso yang ditemui usai dikonfirmasi penyidik KPK mengaku hanya dimintai konfirmasi tentang kegiatan di OPD yang dipimpinnya.
"Intinya dimintai konfirmasi selaku kepala dinas. Hanya dicek ruangan kami masing-masing, seluruh ruangan kepala dinas memang dicek," katanya.
Mengenai siapa saja yang ikut diperiksa pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa seluruh kepala dinas yang berkantor di Gedung Pandanaran diperiksa.
"Semua yang di lingkungan Gedung Pandanaran (yang diperiksa, red)," kata Wing.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch. Ichsan, Balai Kota Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.