Semarang (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang yang diduga juru parkir liar di kawasan Simpanglima Semarang, Jawa Tengah, yang diduga mematok tarif parkir berkali lipat lebih besar dari yang ditentukan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Selasa, mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil polisi setelah memperoleh laporan dari sopir mobil pengangkut wisatawan melalui aplikasi Libas.
"Satu juru parkir diamankan setelah meminta tarif parkir sebesar Rp40 ribu ke salah satu pengendara saat parkir di kawasan Simpanglima," katanya.
Menurut dia, peristiwa itu bermula ketika pengemudi minibus ELF dengan nomor polisi D-7799-JH parkir di kawasan Simpanglima Semarang untuk mengantar wisatawan.
Saat akan meninggalkan lokasi, kata dia, oknum juru parkir meminta sopir minibus membayar Rp40 ribu.
Meski telah menyodorkan uang Rp25 ribu, oknum juru parkir tersebut tetap meminta bayaran sebesar Rp40 ribu.
Setelah membayar Rp40 ribu, kata dia, korban kemudian mengadu ke polisi melalui aplikasi Libas karena menduga adanya pungutan liar.
Ia mengatakan polisi menemukan uang Rp95 ribu dari pelaku yang diduga merupakan hasil pungutan liar saat diamankan.
"Masih didalami, karena pelaku tidak memiliki KTA. Diduga parkir liar," katanya.
Berita Terkait
Kanwil Jateng pimpin pembacaan doa Upacara HUT Ke-79 RI di Semarang
Sabtu, 17 Agustus 2024 22:03 Wib
DJP Jawa Tengah I getarkan Simpanglima dengan "Spectaxcular 2024"
Senin, 15 Juli 2024 19:37 Wib
Presiden shalat id di Simpanglima Semarang, Ketua KPU RI jadi khatib
Senin, 17 Juni 2024 7:02 Wib
Simpang Lima kedua Semarang dikonsep jadi taman pasif
Selasa, 7 Februari 2023 9:47 Wib
Mudah gunakan Beam Rover di Semarang
Rabu, 26 Oktober 2022 16:30 Wib
Kawasan Simpanglima ditutup karena COVID-19 melonjak
Jumat, 18 Juni 2021 6:33 Wib
Pemkot se-Indonesia pamerkan potensi di Simpanglima Semarang
Rabu, 19 Juni 2019 21:58 Wib
Pertamina "Gerebek" PKL Simpanglima Sambut Hari Pelanggan
Senin, 4 September 2017 21:29 Wib