Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, merekomendasikan kepada KPU setempat mematuhi aturan dalam perekrutan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menyusul adanya temuan 130 orang pendaftar tidak memenuhi persyaratan.
"Hasil pengawasan dari berita acara Panitia Pemungutan Suara (PPS), terdapat 130 orang pendaftar calon petugas KPPS yang ijazahnya tidak sesuai syarat minimal kelulusan, yakni SMA dan sederajat, serta ada tujuh orang pendaftar lainnya yang memiliki hubungan suami istri dengan penyelenggara pemilu," kata anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Rabu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa ketika pendaftar seleksi calon anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan maka KPU kabupaten/kota melalui PPS dapat melakukan penunjukan dari masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.
Ketika PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat maka bisa ditempuh mekanisme kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli pemilu dan demokrasi, dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
Jika mekanisme tersebut belum juga membuahkan hasil, jelas Minan, maka mekanisme baca, tulis, dan hitung bagi pelamar calon petugas KPPS bisa ditempuh.
"Surat rekomendasi sudah kami sampaikan kepada KPU Kudus pada Selasa, 16 Januari 2024," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kudus terkait perekrutan petugas KPPS dan sudah ditindaklanjuti.
"Karena KPU wajib melaksanakan rekomendasi dengan batasan tiga hari setelah surat masuk maka saat ini dalam kajian di Divisi Hukum," ujarnya.
Ia mengatakan pemenuhan rekomendasi akan diberikan berita acara PPS dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk disampaikan daftar calon petugas KPPS yang lulusan SMA dan sederajat maupun lulusan SMP dan sederajat.
Setiap TPS merekrut tujuh orang petugas KPPS yang terdiri atas satu ketua dan enam anggota. Mereka akan bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon petugas KPPS pada akhirnya Desember 2023 dan penetapannya dijadwalkan 24 Januari 2024.
Berita Terkait
KPU Jepara buka lowongan 12.201 anggota KPPS pada Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 8:55 Wib
Jumlah pelamar CPNS Kabupaten Batang capai 2.728 orang
Senin, 9 September 2024 21:17 Wib
Pemkab Batang: Perekrutan CPNS untuk pelayanan publik makin baik
Jumat, 23 Agustus 2024 13:24 Wib
Pendaftaran calon panwaslucam Banyumas diperpanjang, ini alasannya
Rabu, 8 Mei 2024 11:52 Wib
KPU Purbalingga perhatikan perekrutan SDM untuk Pilkada 2024
Minggu, 10 Maret 2024 16:21 Wib
Sosiolog Unsoed apresiasi rencana Polri rekrut perwira dari penyandang disabilitas
Rabu, 17 Januari 2024 12:38 Wib
Pemkab Batang berharap perekrutan P3K prioritaskan tenaga administrasi
Sabtu, 6 Januari 2024 6:35 Wib
Bawaslu se-Jateng buka perekrutan 117.299 pengawas TPS
Senin, 4 Desember 2023 15:35 Wib