Sragen (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sragen menyosialisasikan larangan konsumsi daging anjing melalui Surat Edaran Bupati Nomor 2026/010/XII/2023 tentang Imbauan Untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengkonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, mengatakan SE tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2023.
"Terkait perdagangan daging anjing, sudah ada edaran Bu Bupati terkait imbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengkonsumsi daging anjing di wilayah Sragen," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan camat hingga lurah atau desa.
"Tentunya kalau mereka melakukan hal bertentangan dengan itu tentu ada punishment untuk mereka. Anjing bukan hewan untuk dikonsumsi, itu hewan peliharaan," katanya.
Ia mengakui hingga saat ini masih ada beberapa titik penjualan daging anjing untuk konsumsi.
Disinggung mengenai adanya pengiriman anjing yang akan dijual untuk bahan baku makanan melalui wilayah Gemolong, Sragen, dikatakannya, sejauh ini belum ada pengecekan secara detail.
"Kalau laporan dari teman-teman tidak sampai barang itu diturunkan. Jadi kalaupun dicek di sana, ya, nggak ada barangnya. Barang datang langsung didistribusikan," katanya.
Menurut dia, aktivitas tersebut di luar pengawasan dinas. Meski demikian, sesuai dengan aturan seharusnya hewan ternak apapun yang berasal dari luar daerah dan didistribusikan ke daerah lain harus ada surat keterangan kesehatan hewan.
"Misalnya dibawa dari daerah lain ke Sragen, tentu harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan. Masuk ke sini harus bawa itu, misalnya hewan ternak, ternaknya sudah divaksinasi atau belum. Ada surat pengantar seperti itu. Ternak dibawa untuk dipotong atau dipelihara tentu juga harus ada keterangannya," katanya.
Sebelumnya, sejauh ini pengawasan yang dilakukan terkait dengan anjing, salah satunya mengambil sampel daging untuk dicek apakah mengandung rabies.
"Selama ini kami punya jadwal untuk melakukan pengawasan terhadap penyakit rabies yang banyak ditularkan anjing. Setiap tahun kami kerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil beberapa sampel. Itu yang dikirim ke provinsi, apa ada indikasi terkait dengan rabies yang ada di Kabupaten Sragen. Sebatas itu," katanya.*
Berita Terkait
Pemkab Kudus gagas caping kalo masuk pelajaran demi pelestarian
Sabtu, 27 April 2024 5:18 Wib
Pemkab Batang komitmen tekan kenaikan harga bawang merah di pasaran
Jumat, 26 April 2024 16:32 Wib
Pemkab Banyumas siapkan nobar timnas U-23 babak semifinal Piala Asia
Jumat, 26 April 2024 13:31 Wib
Pemkab Batang wajibkan siswa ikut pramuka
Jumat, 26 April 2024 8:55 Wib
Sambut HUT Ke-58, Pemkab Batang gelar festival kirab budaya
Jumat, 26 April 2024 6:00 Wib
Pemkab Batang ingatkan jamaah haji jaga nama baik bangsa Indonesia
Kamis, 25 April 2024 15:49 Wib
Pemkab Kudus perkuat kolaborasi dengan Ombudsman awasi layanan publik
Kamis, 25 April 2024 8:45 Wib
Demak optimalkan aplikasi Si-Monik untuk pengawasan bantuan ke desa
Kamis, 25 April 2024 8:42 Wib