Kudus (ANTARA) - Sejumlah pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2024, meskipun bisa berdampak pada harga rokok di pasaran.
"Hampir setiap tahun terjadi kenaikan tarif cukai rokok, sehingga kami sudah terbiasa dan tidak ada hal yang perlu dirisaukan lagi. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya," kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno di Kudus, Kamis.
Ia mengakui sudah mendapatkan informasi bahwa pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024.
Kata dia, saat ini harga jual rokok yang diproduksinya belum dinaikkan karena masih menggunakan pita cukai rokok 2023 karena masih memiliki stok pita cukai hasil pemesanan pada Desember 2023.
Pita cukai rokok keluaran 2024 dengan banderol harga menyesuaikan kenaikan tarif pita cukai yang baru, diperkirakan baru dilekatkan pada pekan kedua Januari 2024.
"Saya perkirakan harga jual per banderol mengalami kenaikan hingga Rp500 dari harga jual sebelumnya Rp6.500 per bungkus," ujarnya.
Menurut dia hal terpenting adalah ada kenyamanan dalam berusaha dengan tidak ada rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Meskipun rokok ilegal yang beredar merupakan jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM), kata dia, tetap bisa berpengaruh terhadap penjualan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Ia berharap Bea Cukai menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal agar produsen rokok, terutama golongan III bisa mengembangkan usahanya dan turut membantu penerimaan negara lewat pajak.
Sementara itu, Pemilik PR Kembang Arum Kudus Peter Muhammad Faruq juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan menaikkan tarif cukai rokok.
Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, pihaknya mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi dan kenaikannya diperkirakan hanya 4 persen.
"Harapannya, ada ketegasan soal pemberantasan rokok ilegal serta aturan terkait perusahaan rokok golongan besar agar tidak membuat anak usaha yang bergerak di bidang yang sama di kelas III karena rokok di kelas yang sama dari pemodal kecil tentunya kalah bersaing," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus salurkan BLT tahap ketiga bagi 65.149 buruh pabrik rokok