Jasa Raharja jamin seluruh korban lakalantas di Bengkulu
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton dan minibus di Jalan Lintas Barat Sumatera Bengkulu-Sumbar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada 7 Desember 2023.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Korban meninggal dunia ada tujuh orang. Untuk satu korban luka telah mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta, Kamis (8/12/2023).
Dewi mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran
negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Dewi menyampaikan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan, saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem yang
terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra
kerja terkait. "Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas
kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan
penyerahan santunan,” papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar
senantiasa waspada dan berhati-hati, karena musibah kecelakaan bisa menimpa
siapa saja.
“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, serta memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu, bermula saat mobil jenis tronton yang bermuatan alat berat (ekskavator) melaju dari arah Sumbar menuju Bengkulu.
Pada saat melewati jalan menanjak, kendaraan tersebut tidak kuat melaju. Kemudian,
kendaraan itu mundur tak terkendali dan menyeret sebuah minibus yang melaju dari
arah belakang hingga terjun ke jurang.
Akibat musibah tersebut 7 orang meninggal
dunia dan 1 orang mengalami luka. Seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD
Mukomuko, Bengkulu. ***
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Korban meninggal dunia ada tujuh orang. Untuk satu korban luka telah mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta, Kamis (8/12/2023).
Dewi mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran
negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Dewi menyampaikan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
Lebih lanjut Dewi menyampaikan, saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem yang
terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra
kerja terkait. "Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas
kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan
penyerahan santunan,” papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar
senantiasa waspada dan berhati-hati, karena musibah kecelakaan bisa menimpa
siapa saja.
“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, serta memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu, bermula saat mobil jenis tronton yang bermuatan alat berat (ekskavator) melaju dari arah Sumbar menuju Bengkulu.
Pada saat melewati jalan menanjak, kendaraan tersebut tidak kuat melaju. Kemudian,
kendaraan itu mundur tak terkendali dan menyeret sebuah minibus yang melaju dari
arah belakang hingga terjun ke jurang.
Akibat musibah tersebut 7 orang meninggal
dunia dan 1 orang mengalami luka. Seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD
Mukomuko, Bengkulu. ***