Magelang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membutuhkan sebanyak 30.849 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Dari 4.407 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magelang, dibutuhkan 30.849 orang KPPS," kata anggota KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko di Magelang, Jawa Tengah, Kamis.
Ia menjelaskan syarat-syarat menjadi anggota KPPS seperti usia antara 17-55 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Honor kepada Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota Rp1,1 juta.
"Itu bersih tanpa dipotong pajak, naik dua kali lipat itu," katanya.
Ia menuturkan saat ini KPU sedang mempersiapkan pembentukan KPPS, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 11-15 Desember 2023.
"Untuk itu mulai kita sosialisasikan pembentukan KPPS ini," katanya.
Ia menuturkan pada Pemilu 2019 sejumlah tenaga KPPS di seluruh Indonesia ada yang meninggal. Kemudian KPU punya kebijakan dimulai dari pembentukan PPK, PPS untuk syarat kesehatan selain surat kesehatan ditambah dengan pemeriksaan gula darah dan kolesterol.
Berita Terkait
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
Pj Bupati Cilacap serahkan santunan kematian ke ahli waris KPPS Bunton Adipala
Jumat, 5 April 2024 13:43 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Temanggung santuni keluarga PPK dan PPS meninggal
Rabu, 28 Februari 2024 14:41 Wib
KPPS di Demak mulai mempersiapkan TPS untuk pemilu susulan
Sabtu, 24 Februari 2024 13:10 Wib
Tiga petugas KPPS Temanggung masih dirawat di rumah sakit
Rabu, 21 Februari 2024 11:58 Wib
Petugas KPPS di Boyolali yang meninggal dunia bertambah
Selasa, 20 Februari 2024 14:18 Wib
Anggota Polrestabes Semarang meninggal dunia saat pengamanan pemilu
Minggu, 18 Februari 2024 16:58 Wib
Penjabat Bupati Temanggung pastikan KPPS sakit tertangani dengan baik
Jumat, 16 Februari 2024 14:59 Wib