Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme, masing-masing di Palu, Sulawesi Tengah, dan Semarang, Jawa Tengah.
"Benar, ditangkap dua tersangka teroris. Satu (ditangkap) di Palu dan satu di Semarang," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Kamis.
Seorang tersangka, berinisial HS, yang ditangkap di Semarang pada Rabu (15/11) merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Pada tanggal 2-23 Oktober, Densus 88 menangkap 19 tersangka teroris dari kelompok JI. Tersangka HS, yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/11), tidak terkait dengan tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu di bulan Oktober.
"Yang (ditangkap) di Jateng tidak terkait dengan penangkapan Oktober," imbuh Aswin.
Saat ini, penyidik sedang bekerja intensif menggali keterangan para tersangka untuk mendalami pihak-pihak terkait lainnya.
"Kami semua mengharapkan kondisi keamanan dalam negeri kondusif, tetap terjaga. Densus tidak pernah berhenti untuk terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas kelompok teroris, baik secara jaringan maupun individu," ujar Aswin.