Semarang (ANTARA) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang, Jawa Tengah berupaya menggalakkan wakaf uang, sebagai salah satu program seiring dengan keterbatasan lahan di kota-kota besar, termasuk Kota Atlas.
"Kota Semarang ini masuknya kan ibu kota provinsi ya, orang wakaf tanah sudah jarang, wakaf sawah sudah jarang," kata Ketua BWI Kota Semarang Prof Imam Yahya, di Semarang, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya usai pengukuhan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang Tahun 2023-2026 dan Pembinaan Nazhir Kota Semarang Angkatan I Tahun 2023.
Menurut dia, wakaf uang memang belum menjadi tradisi bagi masyarakat, sebab masih menganggap bahwa wakaf adalah berupa barang, misalnya tanah, sementara lahan di perkotaan kian terbatas.
"Dengan UU Wakaf yang baru (UU Nomor 41/2004) ada (pengaturan) wakaf uang. Ini pas di Kota Semarang. Orang kota kan tidak punya banyak tanah, tapi deposito atau uang banyak," katanya.
Karena itu, BWI Kota Semarang melalui kepengurusan baru yang dipimpin Imam berupaya menggalakkan wakaf uang yang selama ini sudah banyak dirasakan untuk kepentingan pengembangan pendidikan.
Ia menyebutkan masyarakat bisa wakaf uang minimal sebesar Rp1 juta yang diserahkan kepada nazhir khusus, yakni perbankan syariah yang ditunjuk sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU).
"Wakaf uang dan wakaf dengan uang berbeda. Misalnya, saya wakaf uang untuk masjid, itu namanya wakaf melalui uang. Kalau wakaf uang, saya wakafkan uang kepada nazhir khusus, yaitu LKS PWU atau perbankan syariah," katanya.
"Yang mengelola uangnya bank syariah. Nantinya 'Mauquf alaih', yakni orang yang menerima wakaf, baik perorangan maupun lembaga akan menerima bagian dari bagi hasil pengelolaan wakaf," katanya.
Saat ini, kata dia, sejumlah perguruan tinggi Islam di Kota Semarang juga sudah menggencarkan wakaf uang, seperti Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas).
"Wakaf uang ini untuk pengembangan perabadan Islam, pengembangan pendidikan. Uangnya tetap di bank syariah, nah dari bagi hasilnya tadi yang dipakai lembaga-lembaga pendidikan," pungkas Imam.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan bahwa BWI merupakan pemangku kebijakan yang bertujuan menyejahterakan masyarakat melalui program wakaf.
"Ini sejalan dengan tugas pemerintah kota, yaitu bagaimana menyejahterakan masyarakat. Makanya, kita bareng-bareng bagaimana mengelola dan dibarapkan program BWI dapat semakin bermanfaat bagi masyarakat," katanya.