Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan semua pemerintah desa setempat melakukan transaksi secara nontunai dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada 2024, demi menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
"Terkait kewajiban pemerintah desa melakukan transaksi nontunai, Pemkab Kudus sudah menerbitkan Perbub Nomor 31/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja desa," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan dilakukan sosialisasi kepada semua pemerintah desa dengan menghadirkan masing-masing kepala desa, kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis terhadap sekretaris desa dan bendahara.
Sosialisasi tersebut, imbuh dia, akan melibatkan lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga desa yang sebelumnya menggunakan rekening bank lain bisa menyesuaikan.
Setelah ada sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaannya, pada 2024 semua desa diwajibkan melaksanakan transaksi nontunai.
"Untuk lebih jelas soal batas minimal nilai transaksi yang dikecualikan bisa dilihat di dalam peraturan bupati, di antaranya ada belanja desa kurang dari Rp2,5 juta, belanja modal upah pekerja, dan belanja benda pos paling banyak Rp500 ribu serta masih banyak lagi," ujarnya.
Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet menambahkan sebelum pelaksanaan serentak di 2024, setelah ada sosialisasi dan bimbingan teknis akan ada uji coba sebelum akhir 2023.
"Uji coba khusus untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) untuk kepala desa maupun perangkat desa," ujarnya.
Dengan uji coba tersebut, kata dia, pihaknya ingin mengetahui kendala yang dialami oleh masing-masing desa dalam pelaksanaannya.
Meskipun tahun ini tidak ada kewajiban melakukan transaksi nontunai, menurut dia, terdapat beberapa desa yang memulai transaksi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa secara non tunai. Salah satunya Desa Jepang sudah menerapkan 100 persen.
Baca juga: Desa Japan Kudus masuk 10 besar desa wisata terbaik di Jateng
Berita Terkait
![Jateng Fair 2024, target transaksi hingga Rp100 miliar](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/1000281184.jpg)
Jateng Fair 2024, target transaksi hingga Rp100 miliar
Rabu, 24 Juli 2024 6:55 Wib
![Pemkab Demak catat nilai transaksi e-katalog sebesar Rp52,81 miliar](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/15/e-katalog-1.jpg)
Pemkab Demak catat nilai transaksi e-katalog sebesar Rp52,81 miliar
Selasa, 16 Juli 2024 8:13 Wib
![Bank Jateng dan Dispermadesdukcapil Jateng optimalkan transaksi non-tunai desa dengan Siskeudes-Link](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/05/bj.jpg)
Bank Jateng dan Dispermadesdukcapil Jateng optimalkan transaksi non-tunai desa dengan Siskeudes-Link
Jumat, 5 Juli 2024 17:45 Wib
![Marak QRIS palsu, BRI imbau masyarakat jaga keamanan transaksi lewat BRIMerchant](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/30/bri30062024-1.jpg)
Marak QRIS palsu, BRI imbau masyarakat jaga keamanan transaksi lewat BRIMerchant
Minggu, 30 Juni 2024 17:42 Wib
![PMD Blora dan Bank Jateng gelar Bimtek Siskeudes-Link di 16 Kecamatan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/06/bj.jpg)
PMD Blora dan Bank Jateng gelar Bimtek Siskeudes-Link di 16 Kecamatan
Kamis, 6 Juni 2024 15:04 Wib
![BI Purwokerto imbau masyarakat hati-hati bertransaksi gunakan QRIS](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/30/christoveny.jpg)
BI Purwokerto imbau masyarakat hati-hati bertransaksi gunakan QRIS
Kamis, 30 Mei 2024 13:20 Wib
![Transaksi penjualan di Expo Dekranas capai Rp4,3 miliar](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/18/penutupan-Dekranas.jpg)
Transaksi penjualan di Expo Dekranas capai Rp4,3 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 7:21 Wib
![Transaksi SPKLU naik, PLN sajikan kenyamanan pemudik mobil listrik](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/24/IMG_20240424_104953.jpg)
Transaksi SPKLU naik, PLN sajikan kenyamanan pemudik mobil listrik
Rabu, 24 April 2024 10:55 Wib