Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan semua pemerintah desa setempat melakukan transaksi secara nontunai dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada 2024, demi menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
"Terkait kewajiban pemerintah desa melakukan transaksi nontunai, Pemkab Kudus sudah menerbitkan Perbub Nomor 31/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja desa," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan dilakukan sosialisasi kepada semua pemerintah desa dengan menghadirkan masing-masing kepala desa, kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis terhadap sekretaris desa dan bendahara.
Sosialisasi tersebut, imbuh dia, akan melibatkan lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga desa yang sebelumnya menggunakan rekening bank lain bisa menyesuaikan.
Setelah ada sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaannya, pada 2024 semua desa diwajibkan melaksanakan transaksi nontunai.
"Untuk lebih jelas soal batas minimal nilai transaksi yang dikecualikan bisa dilihat di dalam peraturan bupati, di antaranya ada belanja desa kurang dari Rp2,5 juta, belanja modal upah pekerja, dan belanja benda pos paling banyak Rp500 ribu serta masih banyak lagi," ujarnya.
Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet menambahkan sebelum pelaksanaan serentak di 2024, setelah ada sosialisasi dan bimbingan teknis akan ada uji coba sebelum akhir 2023.
"Uji coba khusus untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) untuk kepala desa maupun perangkat desa," ujarnya.
Dengan uji coba tersebut, kata dia, pihaknya ingin mengetahui kendala yang dialami oleh masing-masing desa dalam pelaksanaannya.
Meskipun tahun ini tidak ada kewajiban melakukan transaksi nontunai, menurut dia, terdapat beberapa desa yang memulai transaksi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa secara non tunai. Salah satunya Desa Jepang sudah menerapkan 100 persen.
Baca juga: Desa Japan Kudus masuk 10 besar desa wisata terbaik di Jateng
Berita Terkait
Business Matching PaDi UMKM 2024 di Semarang catatkan transaksi Rp65,9 miliar
Kamis, 26 September 2024 20:35 Wib
Njajan Fest 2024 gelaran RB Rembang Semen Gresik raih transaksi Rp641 juta
Rabu, 25 September 2024 14:58 Wib
HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN layani 340 transaksi pengisian mobil listrik
Senin, 19 Agustus 2024 8:30 Wib
BI Purwokerto luncurkan Terminal Bus Bulupitu SIAP QRIS
Jumat, 16 Agustus 2024 13:00 Wib
Nilai transaksi pada pameran perumahan di Demak mencapai Rp2,42 miliar
Selasa, 13 Agustus 2024 9:32 Wib
Transaksi barang dan jasa lewat e-Blangkon Jateng capai Rp263,9 miliar
Rabu, 7 Agustus 2024 8:36 Wib
Pemkab Batang wajibkan desa bertransaksi nontunai cegah korupsi
Selasa, 6 Agustus 2024 8:47 Wib
Pekan Raya Kendal 2024 catat transaksi hampir Rp60 miliar
Selasa, 30 Juli 2024 21:22 Wib