KKP-BPI ajak nelayan Batang lindungi hiu paus
Batang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama PT Bhimasena Power Indonesia selaku pengembang proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajak nelayan ikut melindungi habitat hiu paus di perairan setempat.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Darmawan di Batang, Rabu, mengatakan bahwa perlindungan hiu paus di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan dan undang-undang yang ada.
"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, merupakan landasan utama yang mengatur tentang perlindungan sumber daya kelautan, termasuk hiu paus," katanya.
Menurut dia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 telah mengklasifikasikan spesies langka hiu paus ini sebagai spesies yang mendapatkan perlindungan penuh di Indonesia."
Selain itu, kata dia, terdapat peraturan lebih lanjut seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan ikan yang dilindungi serta yang termasuk dalam appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Pada kesempatan itu, Darmawan juga menggambarkan karakteristik hiu paus yang unik yaitu memiliki tubuh yang besar, kepala lebar dan datar dengan mata kecil, serta mulut yang melebar hampir berada di bagian depan kepala yang menjadi ciri khas hiu paus.
Dikatakan, pola reproduksi hiu paus yang menarik adalah sebagai jenis ovovivipar, spesies langka ini dapat melahirkan hingga 12 anak setelah proses kehamilan yang melibatkan sekitar 300 embrio.
Manajer Hubungan Eksternal PT BPI Bagus Dona Doni menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi tentang pentingnya hewan yang dilindungi termasuk hiu paus pada para nelayan.
"Kami ingin menciptakan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya perlindungan hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, melalui kerja sama dengan berbagai pihak, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang seimbang antara aktivitas perikanan dan keberlanjutan hayati laut," katanya.
Dona Doni mengtaakan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan Universitas Mataram Lombok untuk melakukan studi terkait keberadaan hiu paus di perairan Laut Batang yang nantinya bisa memberikan pemahaman lebih mendalam tentang perilaku dan populasi spesies langka ini di wilayah setempat.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Darmawan di Batang, Rabu, mengatakan bahwa perlindungan hiu paus di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan dan undang-undang yang ada.
"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, merupakan landasan utama yang mengatur tentang perlindungan sumber daya kelautan, termasuk hiu paus," katanya.
Menurut dia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 telah mengklasifikasikan spesies langka hiu paus ini sebagai spesies yang mendapatkan perlindungan penuh di Indonesia."
Selain itu, kata dia, terdapat peraturan lebih lanjut seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan ikan yang dilindungi serta yang termasuk dalam appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Pada kesempatan itu, Darmawan juga menggambarkan karakteristik hiu paus yang unik yaitu memiliki tubuh yang besar, kepala lebar dan datar dengan mata kecil, serta mulut yang melebar hampir berada di bagian depan kepala yang menjadi ciri khas hiu paus.
Dikatakan, pola reproduksi hiu paus yang menarik adalah sebagai jenis ovovivipar, spesies langka ini dapat melahirkan hingga 12 anak setelah proses kehamilan yang melibatkan sekitar 300 embrio.
Manajer Hubungan Eksternal PT BPI Bagus Dona Doni menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi tentang pentingnya hewan yang dilindungi termasuk hiu paus pada para nelayan.
"Kami ingin menciptakan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya perlindungan hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, melalui kerja sama dengan berbagai pihak, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang seimbang antara aktivitas perikanan dan keberlanjutan hayati laut," katanya.
Dona Doni mengtaakan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan Universitas Mataram Lombok untuk melakukan studi terkait keberadaan hiu paus di perairan Laut Batang yang nantinya bisa memberikan pemahaman lebih mendalam tentang perilaku dan populasi spesies langka ini di wilayah setempat.