Semarang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Semarang menghapus objek retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dari target pendapatan pada 2024 yang rata-rata tiap tahun menyumbang Rp8 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa pendapatan yang terbesar selama ini memang berasal dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor.
"Untuk retribusi secara menyeluruh, ada undang-undang yang efektif berlaku tahun depan bahwa ada beberapa objek retribusi yang tidak boleh dipungut (pemerintah daerah), seperti pengujian kendaraan bermotor, trayek, dan terminal," katanya.
Sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kata dia, pemerintah daerah tidak boleh lagi menarik retribusi dalam uji KIR, retribusi masuk terminal, dan izin trayek angkutan umum kelas ekonomi.
Dengan demikian, kata dia, ada tiga jenis retribusi yang sudah tidak dapat dipungut lagi oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang mulai t 2024, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, dan retribusi perizinan trayek.
"Kami kehilangan itu (potensi retribusi, red.) di berbagai titik. Ini berlaku sama di seluruh Indonesia. Padahal, retribusi pengujian kendaraan itu besar, perizinan trayek, terminal juga lumayan.
Paling besar ya pengujian kendaraan, Rp8 miliar. Itu potensi (pendapatan) yang hilang (tahun depan)," katanya.
Karena itu, kata dia, Dishub Kota Semarang akan menghapus objek-objek retribusi tersebut dari target pendapatan pada tahun depan.
"Kami tidak masukkan itu (objek-objek retribusi) sebagai target tahun depan karena sudah hilang ya. Makanya, yang ditarget hanya dari pendapatan parkir umum dan tempat khusus parkir," katanya.
Untuk mengoptimalkan sektor retribusi parkir, Danang mengatakan Dishub Kota Semarang rencananya menambah atau memperluas penerapan parkir elektronik di Kota Atlas.
"Kami pasti kalau parkir memang arahnya ke elektronik, tinggal nanti penambahan titik-titik," katanya.
Di Kota Semarang, sudah ada lebih dari 100 titik yang diterapkan sistem parkir elektronik oleh Dishub yang tersebar di beberapa ruas jalan di Kota Atlas.
Ruas jalan di Kota Semarang yang sudah menerapkan sistem parkir elektronik, yakni Jalan MT Haryono, Jalan KH Agus Salim, JL Wahid Hasyim, Jalan Depok, dan Jalan Pekojan.
Baca juga: Pemkot Pekalongan tingkatkan penerimaan retribusi parkir
Berita Terkait
Larangan pemberian SIM dibawah usia 17 tahun digugat ke MK
Sabtu, 20 April 2024 16:33 Wib
Rekrutmen terbuka PDIP pada Pilkada Surakarta uji kualitas kader
Rabu, 17 April 2024 22:51 Wib
Indonesia U-23 tekuk UAE U-23
Selasa, 9 April 2024 5:58 Wib
Pertamina Patra Niaga uji tera dan densitas BBM SPBU di Jateng
Senin, 1 April 2024 13:37 Wib
Pemkot Pekalongan temukan makanan berbuka mengandung boraks dan rhodamin
Rabu, 27 Maret 2024 8:34 Wib
Sejumlah makanan di Pasar Manis Purwokerto mengandung bahan berbahaya
Selasa, 19 Maret 2024 12:43 Wib
Mahasiswa UI uji UU Pilkada ke MK, pileg jangan ajang "test the water"
Sabtu, 2 Maret 2024 16:11 Wib
Gibran: Program makan siang gratis baru uji coba
Jumat, 1 Maret 2024 16:15 Wib