Satu personel Polres Purbalingga dijatuhi sanksi PTDH
Purbalingga (ANTARA) - Satu personel Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, Brigadir MRR yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Administrasi Sentra Layanan Kepolisian Terpadu Polres Purbalingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Markas Polres Purbalingga, Selasa, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Irawan secara simbolis melakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung sejak tanggal 31 Juli 2023 berdasarkan Keputusan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/1340/VII/2023 itu.
Sanksi PTDH tersebut dijatuhkan karena Brigadir MRR telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Saat memberikan amanat, Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hendaknya harus selalu bersyukur.
Menurut dia, rasa syukur tersebut harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas yang baik sesuai dengan ketentuan.
"Dengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Polri berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan hukuman kepada anggotanya.
Dalam hal ini, kata dia, anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Terkait dengan hal itu, Kapolres mengharapkan PTDH terhadap satu personel Polres Purbalingga tersebut menjadi pelajaran bersama.
"Semoga ke depan, pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Purbalingga," tegasnya.
Baca juga: Kejanggalan - kejanggalan di balik PTDH lima polisi calo bintara di Jateng
Dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Markas Polres Purbalingga, Selasa, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Irawan secara simbolis melakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung sejak tanggal 31 Juli 2023 berdasarkan Keputusan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/1340/VII/2023 itu.
Sanksi PTDH tersebut dijatuhkan karena Brigadir MRR telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Saat memberikan amanat, Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hendaknya harus selalu bersyukur.
Menurut dia, rasa syukur tersebut harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas yang baik sesuai dengan ketentuan.
"Dengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Polri berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan hukuman kepada anggotanya.
Dalam hal ini, kata dia, anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Terkait dengan hal itu, Kapolres mengharapkan PTDH terhadap satu personel Polres Purbalingga tersebut menjadi pelajaran bersama.
"Semoga ke depan, pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Purbalingga," tegasnya.
Baca juga: Kejanggalan - kejanggalan di balik PTDH lima polisi calo bintara di Jateng