Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menilai kegiatan wisuda yang digelar sekolah, baik tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat sebagai berlebihan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo, di Semarang, Selasa, mengakui jika belum lama ini mendengar keluhan dari orang tua siswa yang sebenarnya tidak setuju dengan acara wisuda.
Menurut dia, kegiatan wisuda sekolah tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga memberatkan orang tua siswa, terutama dari kalangan keluarga yang tidak mampu.
"Orang tua siswa minta menggelar kegiatan yang biasa saja (untuk kelulusan, red.). Karena sebenarnya setelah kelulusan ini orang tua juga masih harus mempersiapkan uang untuk melanjutkan sekolah, beli seragam, dan sebagainya," kata Bowo, sapaan akrabnya.
Artinya, kata dia, acara wisuda di sekolah sebenarnya bukan suatu kewajiban dan tidak boleh diwajibkan, apalagi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah mengeluarkan edaran bahwa tidak boleh ada paksaan bagi orang tua siswa yang tidak setuju wisuda.
"Begini ya, tetap harus butuh kekompakan di antara orang tua. Karena misalnya yang tidak setuju sedikit, akhirnya mereka mau enggak mau kan ikut," katanya.
Hal yang terpenting dalam merayakan kelulusan, lanjut dia, sebenarnya menyampaikan terima kasih kepada guru yang tidak harus digelar secara mewah, apalagi memberatkan orang tua siswa.
"Harusnya enggak ada kayak gitu (wisuda, red.). Yang penting kalau lulus kan terima kasih kepada guru, enggak harus berwujud barang ataupun acara," katanya.
Apalagi, kata Bowo, anak-anak setelah lulus masih harus melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang tentunya orang tuanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Dinas Pendidikan Kota Semarang telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah mulai jenjang TK hingga sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat untuk tidak menggelar wisuda pada akhir tahun ajaran.
Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran Disdik Kota Semarang Nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku bagi peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan SMP.