Kak Seto minta klarifikasi Kapolres Temanggung penanganan anak bakar sekolah
Purwokerto (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta klarifikasi dari Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengenai penanganan terhadap seorang anak berinisial R (13) yang berhadapan dengan hukum karena membakar gedung sekolahnya.
Saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin malam, Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi mengatakan setelah mendengar kasus tersebut dan melihat foto konferensi pers yang digelar Polres Temanggung dengan menghadirkan pelaku pembakaran, pihaknya mengkritik keras hal itu sebagai suatu langkah yang keliru.
"Kebetulan saya datang ke Purwokerto, saya mencoba buka kontak Bapak Kapolres (Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, red). Saya menghubungi beliau dan kami sampaikan kritik ini," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Ia mengatakan dari hasil komunikasi tersebut, Kapolres Temanggung mengaku salah dan khilaf karena menghadirkan pelaku yang masih anak-anak dalam konferensi pers tersebut.
Oleh karena itu, Kapolres Temanggung meminta maaf atas kesalahan dan kekeliruan tersebut.
"Jadi, ini tentu kami apresiasi. Mudah-mudahan Polri juga selalu mendengar masukan dari masyarakat, apakah itu dari media, apakah itu dari aktivis perlindungan anak, dan sebagainya. Untuk selalu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Kak Seto, prinsipnya adalah lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Artinya, suatu undang-undang yang khusus untuk anak mohon diperhatikan sekali," tegasnya.
Lebih lanjut, Kak Seto mengaku telah menghubungi orang tua beserta pelaku R secara langsung melalui panggilan video guna menanyakan tentang kondisi dan sebagainya.
Menurut dia, R mengaku jika saat ini sudah mulai tenang berada di rumah dan yang bersangkutan juga menyatakan selama menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung mendapatkan perlakuan yang cukup baik.
"Artinya cukup dalam situasi yang ramah anak, bahkan didampingi oleh orang tuanya," katanya.
Selain itu, R juga mendapat pendampingan dari Sentra Terpadu "Kartini" Temanggung yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, LPAI mengapresiasi Polres Temanggung yang tidak melakukan penahanan terhadap R, melainkan mengembalikan yang bersangkutan kepada orang tuanya.
Kak Seto mengharapkan pihak kepolisian untuk selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, walaupun anak itu melakukan suatu kesalahan.
Menurut dia, kesalahan atau tindakan kekerasan yang dilakukan anak selalu mengacu bahwa anak itu juga korban dari lingkungan yang tidak kondusif, yang selalu menjerumuskan anak melakukan tindakan-tindakan buruk.
Kak Seto mengakui perbuatan pelaku juga salah dan merupakan perilaku menyimpang karena hal itu bagi remaja berusia 13 tahun sangat tidak bisa dibenarkan.
"Tetapi, kita harus tahu latar belakang ini semua. Sekali lagi, anak itu melakukan karena pengaruh lingkungan yang tidak kondusif," kata psikolog itu.
Kendati telah bertatap muka melalui panggilan video, Kak Seto mengaku sedang mencari waktu untuk bertemu langsung dengan R.
Oleh karena R mengaku sering menjadi korban perundungan dari teman-teman maupun gurunya maka perlu dicari cara pemecahan masalahnya.
Mengenai hal itu, Kak Seto juga akan menghubungi kepala sekolah dan guru sekaligus untuk mencocokkan kebenarannya.
Menurut dia, R memiliki keberanian yang luar biasa karena malam-malam membawa api ke sekolah, namun sangat disayangkan keberaniannya itu untuk kejahatan dengan membakar gedung sekolahnya.
"Artinya jangan sampai kita punya bibit-bibit unggul, tetapi kemudian justru menjadi suatu yang akan merusak bangsa ini sendiri. Jadi, ini yang menjadi tanggung jawab kita semua, tapi juga panggilan hati kami untuk melakukan tindakan yang lebih tepat lagi," tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyampaikan permohonan maaf karena menghadirkan pelaku berinisial R saat konferensi pers pengungkapan kasus siswa bakar gedung sekolah.
"Kami secara tulus meminta maaf atas hal tersebut. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan masukan dari semua pihak," katanya.
Menurut dia, semua masukan dari berbagai pihak atas pelaksanaan konferensi pers tersebut akan menjadi evaluasi bagi Polres Temanggung ke depan.
Kasus pembakaran gedung SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, terjadi pada Selasa dini hari, 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Temanggung, pembakaran tersebut dilakukan oleh seorang siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat berinisial R yang merasa sakit hati karena sering menjadi korban perundungan di sekolah.
Saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin malam, Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi mengatakan setelah mendengar kasus tersebut dan melihat foto konferensi pers yang digelar Polres Temanggung dengan menghadirkan pelaku pembakaran, pihaknya mengkritik keras hal itu sebagai suatu langkah yang keliru.
"Kebetulan saya datang ke Purwokerto, saya mencoba buka kontak Bapak Kapolres (Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, red). Saya menghubungi beliau dan kami sampaikan kritik ini," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Ia mengatakan dari hasil komunikasi tersebut, Kapolres Temanggung mengaku salah dan khilaf karena menghadirkan pelaku yang masih anak-anak dalam konferensi pers tersebut.
Oleh karena itu, Kapolres Temanggung meminta maaf atas kesalahan dan kekeliruan tersebut.
"Jadi, ini tentu kami apresiasi. Mudah-mudahan Polri juga selalu mendengar masukan dari masyarakat, apakah itu dari media, apakah itu dari aktivis perlindungan anak, dan sebagainya. Untuk selalu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Kak Seto, prinsipnya adalah lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Artinya, suatu undang-undang yang khusus untuk anak mohon diperhatikan sekali," tegasnya.
Lebih lanjut, Kak Seto mengaku telah menghubungi orang tua beserta pelaku R secara langsung melalui panggilan video guna menanyakan tentang kondisi dan sebagainya.
Menurut dia, R mengaku jika saat ini sudah mulai tenang berada di rumah dan yang bersangkutan juga menyatakan selama menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung mendapatkan perlakuan yang cukup baik.
"Artinya cukup dalam situasi yang ramah anak, bahkan didampingi oleh orang tuanya," katanya.
Selain itu, R juga mendapat pendampingan dari Sentra Terpadu "Kartini" Temanggung yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, LPAI mengapresiasi Polres Temanggung yang tidak melakukan penahanan terhadap R, melainkan mengembalikan yang bersangkutan kepada orang tuanya.
Kak Seto mengharapkan pihak kepolisian untuk selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, walaupun anak itu melakukan suatu kesalahan.
Menurut dia, kesalahan atau tindakan kekerasan yang dilakukan anak selalu mengacu bahwa anak itu juga korban dari lingkungan yang tidak kondusif, yang selalu menjerumuskan anak melakukan tindakan-tindakan buruk.
Kak Seto mengakui perbuatan pelaku juga salah dan merupakan perilaku menyimpang karena hal itu bagi remaja berusia 13 tahun sangat tidak bisa dibenarkan.
"Tetapi, kita harus tahu latar belakang ini semua. Sekali lagi, anak itu melakukan karena pengaruh lingkungan yang tidak kondusif," kata psikolog itu.
Kendati telah bertatap muka melalui panggilan video, Kak Seto mengaku sedang mencari waktu untuk bertemu langsung dengan R.
Oleh karena R mengaku sering menjadi korban perundungan dari teman-teman maupun gurunya maka perlu dicari cara pemecahan masalahnya.
Mengenai hal itu, Kak Seto juga akan menghubungi kepala sekolah dan guru sekaligus untuk mencocokkan kebenarannya.
Menurut dia, R memiliki keberanian yang luar biasa karena malam-malam membawa api ke sekolah, namun sangat disayangkan keberaniannya itu untuk kejahatan dengan membakar gedung sekolahnya.
"Artinya jangan sampai kita punya bibit-bibit unggul, tetapi kemudian justru menjadi suatu yang akan merusak bangsa ini sendiri. Jadi, ini yang menjadi tanggung jawab kita semua, tapi juga panggilan hati kami untuk melakukan tindakan yang lebih tepat lagi," tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyampaikan permohonan maaf karena menghadirkan pelaku berinisial R saat konferensi pers pengungkapan kasus siswa bakar gedung sekolah.
"Kami secara tulus meminta maaf atas hal tersebut. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan masukan dari semua pihak," katanya.
Menurut dia, semua masukan dari berbagai pihak atas pelaksanaan konferensi pers tersebut akan menjadi evaluasi bagi Polres Temanggung ke depan.
Kasus pembakaran gedung SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, terjadi pada Selasa dini hari, 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Temanggung, pembakaran tersebut dilakukan oleh seorang siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat berinisial R yang merasa sakit hati karena sering menjadi korban perundungan di sekolah.