Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3, sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 % selama 6 bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 % selama 6 bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 % selama 6 bulan.