Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3, sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 % selama 6 bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 % selama 6 bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 % selama 6 bulan.
Berita Terkait
Pilkada Kudus, kedua paslon unggul di daerah pencoblosan masing-masing
Rabu, 27 November 2024 18:41 Wib
Pilkada 2024, Pasangan Sam'ani-Bellinda unggul di Rutan Kudus
Rabu, 27 November 2024 15:37 Wib
Pilkada 2024, TPS unik Rutan Temanggung bernuansa kafe
Rabu, 27 November 2024 13:01 Wib
Irwil IV cek progres pembangunan Rutan Kelas I Semarang
Sabtu, 23 November 2024 20:01 Wib
Rutan-Dinkes Pekalongan skrining penyakit paru para pegawai dan WBP
Jumat, 22 November 2024 13:06 Wib
"From Cells to Skills", pelatihan merias artis di Rutan Purbalingga
Selasa, 12 November 2024 14:42 Wib
Rutan Pekalongan intensifkan ukan tes urin pada WBP
Kamis, 7 November 2024 8:48 Wib
Polres Sukoharjo cek kondisi kesehatan tahanan rutan
Rabu, 6 November 2024 20:55 Wib