Ketua MPD Kudus Radot BM Sitompul mengungkapkan dari hasil sidang klarifikasi terhadap tiga notaris, memang ada sebagian tanda tangan di hadapan notaris dan ada yang tidak di hadapan notaris. Di antaranya, ada yang melakukan tanda tangan di kantor PT Naga Raja dan tidak ada perwakilan notaris.
Dengan demikian, kata dia, ada pelanggaran karena surat perjanjiannya dibuat di kantor di pemasaran dan tidak disaksikan notaris, sehingga menjadi tanggung jawab sepenuhnya notaris.
"Hasil sidang klarifikasi hari ini (30/3) akan dilaporkan ke kantor wilayah. Kita buat kesimpulan dan pelapor ya membuat kesimpulan juga untuk sama-sama menyampaikannya ke kantor wilayah," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, dia mengakui, mendapatkan masukan, bahwa semua notaris harus memberikan penjelasan dampak hukumnya dari setiap perjanjian. Nantinya, notaris juga diminta menjelaskan terlebih dahulu sebelum melakukan akad perjanjian jual beli atau lainnya.