Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah kembali menangkap dua pemalak pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan pada acara tradisi Dandangan Kudus, setelah sebelumnya polisi meringkus tiga pelaku atas kasus yang sama di kawasan itu.
"Penangkapan pelaku premanisme tersebut berawal dari informasi 'Lapor Pak Kapolsek', karena sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Sunan Kudus mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang," kata Kapolsek Kota, Kabupaten Kudus, Iptu Subkhan di Kudus, Kamis.
Berdasarkan informasi via telepon "Lapor Pak Kapolsek", Iptu Subkhan yang mewakili Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan bahwa sejumlah preman tersebut melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap sejumlah pedagang acara Dandangan di Jalan Sunan Kudus.
Merasa terganggu, beberapa pedagang langsung melaporkan pungli yang dilakukan dua pria tersebut melalui layanan "Lapor Pak Kapolsek".
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung menurunkan tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk mencari pelaku yang diduga melakukan pungutan liar.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) Warga Kecamatan Bae yang diduga merupakan pelaku pungutan liar.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa uang senilai Rp180.000 yang diperoleh dari para pedagang Dandangan.
Modus yang dipakai para pelaku hampir sama dengan pelaku sebelumnya yang juga ditangkap, yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang Dandangan Kudus dengan dalih jaga malam atau ronda malam dengan meminta pungutan Rp10.000 per pedagang.
Polisi juga bertindak cepat terkait laporan maraknya aksi copet dan premanisme di lokasi tradisi Dandangan Kudus, mengingat acara tradisi yang digelar satu tahun sekali itu dalam rangka menyambut datangnya bulan Puasa Ramadhan. Tentunya sangat memprihatinkan jika acara tradisi itu justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau ketika berada di tempat keramaian untuk selalu waspada, agar tidak menjadi korban kejahatan oleh orang-orang yang memanfaatkan momen keramaian tersebut.
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Mantan lurah diadili akibat pungli perizinan tanah
Rabu, 10 Juli 2024 18:51 Wib
Pemkot Pekalongan pastikan PPDB 2024 tanpa titipan dan pungli
Jumat, 28 Juni 2024 8:50 Wib
Saber Pungli Pekalongan tingkatkan pengawasan PPDB
Minggu, 23 Juni 2024 7:50 Wib
Pemkab Kudus sosialisasikan pencegahan pungutan liar PPDB
Jumat, 21 Juni 2024 16:18 Wib
Pemkot Pekalongan tingkatkan pengawasan PPDB cegah pungli
Jumat, 14 Juni 2024 15:55 Wib
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 Wib