Ditjen Administrasi Hukum Umum Layani masyarakat dirikan pembuatan PT, ini biayanya
Semarang (ANTARA) -
Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melayani masyarakat yang akan mendirikan PT perorangan atau satu orang mendirikan usaha yang digelar mulai tanggal 18 sampai 20 Maret 2023, dalam pembukaan festival Kabupaten Semarang UKM Expo 2023, di Gedung Serba Guna Bung Karno, Kamis (16/3).
Staf Analis Hukum Direktorat Perdata Jenderal Administrasi Hukum Umum Andriana mengatakan PT perorangan adalah yang didirikan oleh satu orang pengusaha dengan modal maksimal Rp5 miliar dan yang melatari lahirnya PT perorangan adalah undang-undang di mana pemerintah memang ingin memberikan kemudahan untuk UMKM yang ada di Indonesia agar mereka memiliki status badan hukum.
"Jadi memang saya perhatikan memang banyak pengusaha banyak dari kuliner makanan dan ada juga dari kesehatan. Usaha mereka bisa mendapat perlindungan hukum dari pemerintah yang ditonjolkan untuk yang masyarakat," katanya.
Menurutnya, apabila masyarakat akan membuat PT syaratnya sangat mudah hanya perlu KTP dan NPWP dan untuk biaya dikenakan Rp50.000.
"Kalau kami di sini bisa kami bantu untuk mendaftarkannya, tapi kalau mau mendaftar sendiri dari rumah bisa tinggal buka web online dan di situ ada fitur namanya perseroan perorangan jadi tinggal klik aja nanti setelah itu akan dipandu ada panduannya kok sangat mudah dan saat itu juga mendapatkan sertifikat," jelasnya.
Dia menambahkan kemudahan yang diberikan oleh PT perorangan adalah kalau PT perseroan persekutuan modal, harus ke notaris bayar notaris syaratnya panjang modalnya juga harus sekian jadi perorangan ini modalnya maksimal Rp5 miliar.
"Pendiri ini harus satu orang saja jadi nanti hartanya terpisah dari harta kekayaan pribadi intinya bisa semua dalam arti kita mau mendirikan PT," tutupnya.