KAI Purwokerto: Syarat naik kereta jarak jauh belum berubah
Purwokerto (ANTARA) - Pengelola PT KAI (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan para calon penumpang bahwa syarat naik kereta api jarak jauh belum berubah meskipun pemerintah tidak lagi menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat menyampaikan bahwa KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diberlakukan sejak 19 Desember 2022.
Berdasarkan ketentuan dalam dua surat edaran tersebut, ia mengatakan, penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau dosis penguat (booster) pertama.
Selain itu, kata dia, warga negara asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan calon penumpang yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ia mengatakan, calon penumpang kereta yang berusia enam sampai 12 tahun juga wajib sudah dapat vaksinasi dosis kedua.
"Bagi penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni dosis pertama hingga dosis ketiga," ia menjelaskan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, kata dia, maka yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Menurut dia, penumpang berusia 13 sampai 17 tahun pun wajib sudah dapat vaksinasi dosis kedua. Warga dalam rentang usia itu yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Sementara bagi penumpang yang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," kata Daniel.
Ia mengatakan, seluruh penumpang kereta harus dalam kondisi sehat dan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket, khususnya pembelian melalui aplikasi KAI Access," katanya.
Menurut dia, KAI telah mengintegrasikan aplikasi SatuSehat, yang sebelumnya bernama PeduliLindungi, dengan sistem boarding KAI untuk mendukung proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Dengan integrasi sistem tersebut, kata dia, data vaksinasi COVID-19 pelanggan akan muncul di layar komputer petugas pada saat proses boarding.
"Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan," katanya.
Daniel mengatakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto membuka layanan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Pintu Keluar Barat Stasiun Purwokerto untuk mengakomodasi calon penumpang kereta yang belum mendapatkan vaksinasi penguat.
Menurut dia, layanan vaksinasi dosis ketiga dibuka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikannya kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: KAI operasikan 6 KA Lebaran tambahan tujuan Semarang
Di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat menyampaikan bahwa KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diberlakukan sejak 19 Desember 2022.
Berdasarkan ketentuan dalam dua surat edaran tersebut, ia mengatakan, penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau dosis penguat (booster) pertama.
Selain itu, kata dia, warga negara asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan calon penumpang yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ia mengatakan, calon penumpang kereta yang berusia enam sampai 12 tahun juga wajib sudah dapat vaksinasi dosis kedua.
"Bagi penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni dosis pertama hingga dosis ketiga," ia menjelaskan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, kata dia, maka yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Menurut dia, penumpang berusia 13 sampai 17 tahun pun wajib sudah dapat vaksinasi dosis kedua. Warga dalam rentang usia itu yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Sementara bagi penumpang yang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," kata Daniel.
Ia mengatakan, seluruh penumpang kereta harus dalam kondisi sehat dan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket, khususnya pembelian melalui aplikasi KAI Access," katanya.
Menurut dia, KAI telah mengintegrasikan aplikasi SatuSehat, yang sebelumnya bernama PeduliLindungi, dengan sistem boarding KAI untuk mendukung proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Dengan integrasi sistem tersebut, kata dia, data vaksinasi COVID-19 pelanggan akan muncul di layar komputer petugas pada saat proses boarding.
"Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan," katanya.
Daniel mengatakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto membuka layanan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Pintu Keluar Barat Stasiun Purwokerto untuk mengakomodasi calon penumpang kereta yang belum mendapatkan vaksinasi penguat.
Menurut dia, layanan vaksinasi dosis ketiga dibuka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikannya kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: KAI operasikan 6 KA Lebaran tambahan tujuan Semarang