Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz melantik Larsita sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang menggantikan Joko Budiyono yang purna tugas terhitung sejak 1 Maret 2023.
"Sekda lama sudah pensiun, jadi harus diisi, mudah-mudahan dengan sekda baru ini kegiatan pemerintah tidak terganggu," ujar dia dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu usai pelantikan tersebut yang berlangsung di Pendopo Pengabdian Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Rabu (1/3).
Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda menyebutkan perlunya penunjukan penjabat sekda hingga sekda definitif ditetapkan maksimal enam bulan mendatang.
Aziz mengatakan pelantikan Larsita berdasarkan persetujuan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821/72 tanggal 24 Februari 2023 perihal Persetujuan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang.
Ia berharap, pada masa transisi dan adaptasi, segala urusan kedinasan berjalan lancar seperti biasanya sehingga tidak memengaruhi kinerja perangkat daerah dan pelayanan masyarakat.
Pihaknya meminta seluruh komponen di lingkup Pemkot Magelang mendukung Penjabat Sekda Kota Magelang agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, tetap semangat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman kepada profesionalitas dan integritas sebagai abdi negara dan masyarakat.
"Saya juga mengharapkan kerja sama yang baik di antara para pemangku kepentingan untuk mendukung kinerja penjabat sekda. Mari terus 'nyawiji' (bersatu), bersama-sama 'nyengkuyung' (mendukung) mewujudkan Kota Magelang yang maju, sehat, dan bahagia," tuturnya.
Saat ini, sudah dibentuk panitia seleksi yang akan menentukan sosok sekda definitif.
Penjabat Sekda Kota Magelang Larsita mengungkapkan bahwa menjadi penjabat sekda adalah amanah yang berat, namun di satu sisi penghargaan sekaligus tantangan berkinerja baik.
Sebagai pejabat baru, katanya, hal pertama melakukan orientasi, pemetaan, berkoordinasi dengan seluruh OPD dan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi.
Ia menyatakan ingin berkomunikasi intens dengan seluruh OPD untuk memetakan program kegiatan mana yang perlu diakselerasi dan dievaluasi bersama guna mewujudkan visi dan misi wali kota.
"Kita bayangkan masa bakti wali kota adalah 3,5 tahun, sementara RPJM 5 tahun harus dicapai dalam 3,5 tahun, maka perlu langkah percepatan. Tugas saya memastikan OPD bekerja 'on the track' (di jalur) sesuai target kinerja yang ingin dicapai," kata Larsita yang juga Kepala Disdukcapil Kota Magelang itu.
Agar OPD mencapai kinerja yang baik, menurutnya, antara lain harus memiliki perencanaan yang baik, ada alat ukur dan instrumen untuk memonitoring sejauh mana program itu tepat atau tidak.
"Andaikata tidak tepat maka harus segera melakukan reposisi sehingga dilakukan perubahan untuk kembali 'on the track'. Tugas sekda memastikan hal itu, tugasnya mengoordinasikan tugas kepala OPD untuk kelancaran pencapaian visi dan misi wali kota," katanya.