Semarang (ANTARA) - Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, Jawa Tengah, menjadi wali terhadap Rp2,1 miliar uang pihak ketiga yang berasal dari penjualan harta peninggalan yang pemiliknya tidak hadir (afwezigheid) dan harta yang tidak terurus (onbeheerde).
"Uang tersimpan dalam rekening khusus yang sudah disiapkan," kata Kepala BHP Semarang Hendra Gurning di Semarang, Rabu.
Menurut dia, uang tersebut akan disimpan selama 30 tahun sejak perwaliannya ditetapkan oleh pengadilan.
Hendra Gurning menyebutkan terdapat 10 penetapan pengadilan tentang peninggalan harta yang kuasanya tidak hadir. Sementara itu, untuk harta yang tidak terurus, terdapat enam pengajuan.
Ia mencontohkan salah satu harta yang perwaliannya berada di BHP Semarang, yakni milik Wilhelmina van Gelder yang perwaliannya sudah berada di BHP Semarang sejak 1994.
Jika setelah 30 tahun tidak ada ahli waris yang mengambil uang yang perwaliannya di BHP Semarang itu, kata dia, akan disetor ke kas negara.
Namun, kata dia, jika sebelum masa jatuh tempo terdapat ahli waris yang merasa berhak, bisa mengajukan kasasi atas penetapan pengadilan terhadap harta yang diwalikan itu.
Secara umum, lanjut dia, BHP juga memiliki peran sebagai wali pengawas dan wali sementara.
Berita Terkait
Pj Gubernur Jateng: Petugas pemilu gugur jangan terulang di pilkada
Selasa, 26 Maret 2024 15:55 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng paparkan 10 strategi peningkatan nilai IKPA
Kamis, 21 Maret 2024 19:54 Wib
Sebagian daerah di Jateng yang terdampak banjir mulai surut
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng minta jajaran taat aturan
Senin, 18 Maret 2024 21:06 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng lantik 29 pejabat fungsional
Senin, 18 Maret 2024 20:22 Wib
BPBD Jateng catat 104 bencana alam terjadi sejak awal tahun 2024
Kamis, 14 Maret 2024 0:21 Wib
Terapkan manajemen ASIK, Kepala SDN Tambakrejo 01 raih juara 2
Jumat, 8 Maret 2024 16:26 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng melawat ke Ditjen AHU
Senin, 4 Maret 2024 21:42 Wib