Semarang (ANTARA) - Pada hari Rabu pukul 19.15 WIB situs presiden.go.id tidak bisa diakses bukan karena diretas, melainkan belum bayar domain, kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha.
"Ini terlihat dari keterangan saat kami membuka website resmi kepresidenan. Hal ini sangat memalukan dan seharusnya tidak terjadi," kata Pratama Persadha dalam keterangannya diterima di Semarang, Rabu malam.
Menurut dia, website resmi presiden yang seharusnya ada yang memantau, mengecek, dan melakukan maintenance (pemeliharaan) maupun melakukan postingan, malah sampai lupa memperpanjang langganan domainnya.
Menyinggung soal siapa yang bertanggung jawab, dia menegaskan bahwa yang bertanggung jawab adalah admin. Namun, hal ini biar pihak Istana yang menjelaskan lebih perinci.
Dari kejadian ini, lanjut dia, menjelaskan ke publik bagaimana masalah siber, baik dari sisi keamanan maupun maintenance, masih jauh dari ideal. Apalagi, ini situs kepresidenan, jangan-jangan jarang sekali melakukan pengecekan secara berkala, sampai-sampai admin tidak tahu domainnya sudah expired (kedaluwarsa).
"Tentu ini bukan perkara harga domain yang seharusnya juga tidak seberapa. Ini murni masalah awareness (kesadaran) dan ini masalah serius karena merupakan aset digital RI 1," kata pakar keamanan siber ini.
Pratama melanjutkan, "Bayangkan saja bila kurang pengecekan nantinya situs diretas dan diposting oleh peretas berbagai hal yang tidak pas, tentu akan mengundang polemik lebih jauh."
Agar masalah seperti ini tidak terulang, dia memandang perlu Sekretariat Negara dan tim kepresidenan melakukan inventarisasi aset digital apa saja yang dimiliki Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah terkumpul, kata dia, melakukan pengecekan terkait dengan kapan pembayaran domain. Selain itu, cek siapa saja admin dan email yang dipakai, ini terkait dengan pengamanan aset digital uang dimiliki. Dengan demikian, tidak hanya website, tetapi juga media sosial.
Ia menekankan bahwa aset digital harus menjadi perhatian dan prioritas tim kepresidenan dan Sekretariat Negara.
Bila ada tindakan ilegal atau ada peretasan terhadap aset digital Presiden dan Wakil Presiden, menurut dia, akan menimbulkan polemik kegaduhan di tengah masyarakat.
"Tentu sebagian dari kita akan bertanya-tanya, kalau soal pembayaran domain saja bisa terlewat, lalu bagaimana dengan urusan pengamanan sibernya?" kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Berita Terkait
Fosil gajah purba elephas bakal dijadikan objek wisata Situs Patiayam
Selasa, 30 Januari 2024 17:05 Wib
Pemkab: Sejarah Situs Patiayam Kudus bakal dibukukan
Jumat, 26 Januari 2024 15:55 Wib
Candi Borobudur rayakan 32 tahun sebagai situs Warisan Dunia
Senin, 4 Desember 2023 8:39 Wib
Petani temukan fosil gading gajah purba di Situs Patiayam Kudus
Selasa, 14 November 2023 21:44 Wib
Situs Liyangan di Temanggung jadi cagar budaya nasional
Rabu, 2 Agustus 2023 8:07 Wib
Kemenkominfo terus ambil langkah tegas tangani judi online
Kamis, 20 Juli 2023 14:48 Wib
Bappebti blokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal bidang perdagangan berjangka komoditi
Jumat, 7 Juli 2023 9:45 Wib
Prodi Pendidikan Sejarah UMP telusur jejak situs sejarah
Sabtu, 20 Mei 2023 21:54 Wib