Polres Sukoharjo ungkap kasus penemuan mayat di Bengawan Solo
Sukoharjo (ANTARA) - Polres Sukoharjo mengungkap kasus penemuan mayat seorang laki-laki di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo Dukuh Grantang, Desa Tanjungrejo, yang merupakan korban penganiayaan dengan menangkap tiga pelakunya.
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Rabu, mengatakan bahwa Alan Suryawan (28) adalah korban penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, mayat korban dibuang ke sungai Bengawan Solo, kemudian ditemukan pada tanggal 16 Juli 2022.
Awalnya keluarga korban curiga tentang kondisi mayat korban yang terdapat luka-luka sehingga melaporkan hal itu kepada polisi. Korban lantas diautopsi, diketahui terdapat luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul.
Selain itu, paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam di sungai. Disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai. Korban diketahui merupakan warga Dukuh Gunung Kukusan RT 03/09, Desa Giriwarno, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui korban dianiaya oleh tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka itu adalah MTC (20), warga Giripurwo, Wonogiri; TNC (23), warga Jendi, Wonogiri; dan BS (25), warga Kerjo, Karanganyar. Ketiganya ditahan di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum.
Kapolres lantas menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban bersama beberapa temannya ada dugaan membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng Kelurahan Giriwono, Wonogiri.
Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu (3/7) pukul 01.00 WIB. Setelah itu, korban dibuang di sungai Bengawan Solo dan ditemukan di Sukoharjo, Sabtu (16/7).
Selain itu, polisi berhasil menyita barang bukti tiga unit sepeda motor, pecahan batu cor untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para pelaku juga mengaku perbuatannya dan inisiatif untuk membuang korban ke sungai lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Rabu, mengatakan bahwa Alan Suryawan (28) adalah korban penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, mayat korban dibuang ke sungai Bengawan Solo, kemudian ditemukan pada tanggal 16 Juli 2022.
Awalnya keluarga korban curiga tentang kondisi mayat korban yang terdapat luka-luka sehingga melaporkan hal itu kepada polisi. Korban lantas diautopsi, diketahui terdapat luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul.
Selain itu, paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam di sungai. Disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai. Korban diketahui merupakan warga Dukuh Gunung Kukusan RT 03/09, Desa Giriwarno, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui korban dianiaya oleh tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka itu adalah MTC (20), warga Giripurwo, Wonogiri; TNC (23), warga Jendi, Wonogiri; dan BS (25), warga Kerjo, Karanganyar. Ketiganya ditahan di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum.
Kapolres lantas menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban bersama beberapa temannya ada dugaan membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng Kelurahan Giriwono, Wonogiri.
Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu (3/7) pukul 01.00 WIB. Setelah itu, korban dibuang di sungai Bengawan Solo dan ditemukan di Sukoharjo, Sabtu (16/7).
Selain itu, polisi berhasil menyita barang bukti tiga unit sepeda motor, pecahan batu cor untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para pelaku juga mengaku perbuatannya dan inisiatif untuk membuang korban ke sungai lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.