Perum Jasa Tirta (PJT) I bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggelar sosialisasi mengenai pengelolaan dan penggunaan sumber daya air yang harus dilakukan secara terintegrasi sehingga bisa memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat.
"Kontribusi dari para pihak yang berkepentingan menggunakan air, menjadikan sungai dapat secara mandiri membiayai dirinya sendiri sehingga nantinya dapat tercapai pengelolaan secara terintegrasi serta manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bersama," kata Direktur Operasional PJT I Milfan Rantawi melalui keterangan pers tertulis yang diterima ANTARA di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi disampaikan kepada para pengguna air permukaan khususnya PDAM di wilayah Jateng serta Pengurus Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jateng.
Tujuannya, untuk memberikan pemahaman konsepsi pembiayaan pengelolaannya melalui konservasi, pendayagunaan air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi sumber daya air, serta pemberdayaan masyarakat.
PJT I, lanjut dia, mendapat amanah dalam membantu tugas untuk melakukan pengelolaan sumber daya air terutama air permukaan di beberapa wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk wilayah Sungai Jratun Seluna, Serayu Bogowonto, dan Bengawan Solo yang berada di Jawa Tengah.
"Menjadi kewajiban kami untuk dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya air, untuk itu perlu adanya profesionalitas dan komitmen dalam mengembannya," ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Menurut dia, pembiayaan pengelolaan sumber daya air dapat diperoleh melalui APBN, swasta, maupun dari retribusi yang dipungut dari pihak yang memanfaatkan keberadaan air, namun agar pengelolaan dapat berkelanjutan, maka sungai harus bisa membiayai diri sendiri.
"Prinsip kemandirian inilah yang melandasi pemerintah menerbitkan aturan Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA) yakni biaya yang dikenakan kepada badan usaha atau perorangan yang memanfaatkan keberadaan air," katanya.
Biaya tersebut nantinya digunakan kembali untuk pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, sedangkan pengguna air permukaan yang dikenakan kewajiban disini adalah badan usaha atau perorangan yang mengambil air dari mata air, sungai, danau, waduk, rawa, atau sumber air lainnya sebagaimana dijelaskan dalam UU 17/2019 Pasal 29.
Dukungan, sinergi, dan kolaborasi berbagai pihak tentunya sangat diperlukan oleh PJT I yang diamanatkan pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
"Diharapkan dengan pengelolaan sumber daya air yang baik, dapat menjadikan keamanan dan ketahanan sumber daya air itu sendiri sehingga tidak hanya bisa kita nikmati saat ini, namun hingga anak cucu kita nanti," ujarnya.