Solo (ANTARA) - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) meminta Pemerintah Kota Surakarta mengkaji ulang peredaran daging anjing di Solo agar masyarakat lebih sehat.
"Terakhir kami mendata di tahun 2020, ada sebanyak 85 warung yang menjual daging anjing," kata Koordinator dan Perwakilan DMFI Solo Mustika saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Solo, Senin.
Terkait hal itu, pihaknya meminta agar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memenuhi janjinya dengan mengeluarkan kebijakan terkait penjualan daging anjing.
"Beberapa bulan lalu Pak Gibran menyatakan akan mengkaji, namun sampai hari ini tidak ada kelanjutan," katanya.
Menurut dia, tindak lanjut pemerintah perlu segera dilakukan mengingat perdagangan daging anjing di Kota Solo makin marak.
Sementara itu, dari informasi yang diperolehnya, daging anjing yang dijual oleh pedagang di Kota Solo didatangkan dari daerah Jawa Barat. Untuk pengiriman bisa dilakukan sebanyak 2-3 kali/pekan.
"Untuk setiap pengiriman ada 100-200 ekor anjing yang didatangkan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Surakarta segera bertindak dengan membuat peraturan tertulis untuk larangan perdagangan daging anjing.
Sementara itu, ia mencatat hingga saat ini sudah ada sepuluh daerah di Jawa Tengah dan dua kabupaten di Jawa Timur yang mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing.
Untuk di Jawa Tengah beberapa kabupaten dan kota yang sudah melarang perdagangan daging anjing yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Magelang.
Saat dikonfirmasi, Gibran mengatakan pemerintah belum menyiapkan solusi bagi para pedagang jika tidak diperbolehkan berjualan daging anjing.
"Solusinya apa kalau nggak boleh jualan (daging anjing)," katanya.