Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi didampingi Ketua DPRD setempat Kadarlusman dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti menyerahkan Sertifikat Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan dari CSR perusahaan serta santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penerima.
Penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dan Jaminan Kematian (JKM) untuk empat penerima, total Rp287.317.875, sedangkan total CSR yang diterima dari tiga perusahaan total Rp35.250.000 untuk 700 pekerja rentan tersebut berlangsung di Gedung Balai Kota Semarang, Rabu.
Hendarar Prihadi menyampaikan besarnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan bersyukur seluruh pekerja non-ASN di Kota Semarang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Hendrar Prihadi, saat ini yang terus perlu didorong yakni para pekerja rentan agar semakin banyak yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, karena mereka tidak tergantung dari pemberi kerja.
Oleh karena itu, langkah tepat dengan adanya CSR perusahaan yang diarahkan ke pemberian santunan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat terlindungi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Hal tersebut juga disampaikan Kadarlusman yang mengapresiasi besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan dirinya berharap semakin banyak masyarakat pekerja terutama pekerja rentan agar juga terlindungi.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Multanti menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanat untuk menjalankan undang-undang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
"Kesempatan kali ini dilakukan penyerahan santunan secara simbolis dan ada yang menerima Rp161,3 juta dengan dua program JKK dan JKM," kata Multanti.
Ia memastikan untuk pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 9.442 tenaga kerja.
Multanti juga menyampaikan terima kasih kepada para perusahaan yang telah menyerahkan CSR-nya untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.Sertifikat Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari CSR untuk dua Program JKK dan JKM diberikan kepada tiga perusahaan yakni RS Elisabeth dengan total CSR Rp20.160.000 untuk 400 nelayan; Basicraft (total CSR Rp10.050.000 untuk 200 pekerja rentan yang terdiri atas dua service AC dan 198 guru TPQ); dan PT Nippon Indosari Corpindo dengan total CSR Rp5.040.000 untuk 56 petani dan 44 pekerja difabel.
Direktur Basicraft Jeni Agustina mengakui pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan yang tidak ditanggung oleh perusahaan/yayasan atau pemberi kerja.
"Program BPJS Ketenagakerjaan ini seperti halnya asuransi jiwa dan kesehatan, hanya preminya jauh dan sangat murah, sementara manfaatnya sangat besar. Apalagi mereka yang tidak bekerja di perusahaan atau yayasan," kata Jeni.
Untuk santunan Program JKK meninggal dunia non-ASN Dinas Kesehatan atas nama peserta Imam Prasetiyo diterima istrinya Diah Novi Savitri sebesar Rp161,3 juta; peserta Firman Aditama (pekerja non-ASN Dinas Kesehatan Kota Semarang) dan santunan diterima Ertatiek sebesar Rp42 juta;
Dua penerima lainnya yakni peserta atas nama Ahmadi yang bekerja sebagai nelayan, santunan diterima ahli warisnya Sopan Sofian sebesar Rp42 juta; dan peserta atas nama Satimin yang merupakan pengurus RW 9 Kelurahan Tegalsari yang santunannya diterima Karmi sebesar Rp42 juta.