Jakarta (ANTARA) - Musikus I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku tidak terkejut dengan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hal tersebut dikarenakan dia sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari dakwaan Jaksa terkait dengan kasus pengancaman yang dilakukan oleh dirinya terhadap Adam Deni.
"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis
Dia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis ini lantaran sang istri ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.
"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata dia.
Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama 2 tahun.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Drummer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.
Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.
Berita Terkait
Dirut KAI pastikan KA tanpa transit Semarang - Jakarta layani angkutan Nataru
Rabu, 11 Desember 2024 7:28 Wib
PLN Icon Plus SBU Regional JBT dukung transformasi energi hijau berkelanjutan lewat PLN Mobile EVenture Jakarta-Bali
Senin, 9 Desember 2024 13:45 Wib
Prakiraan cuaca Semarang hari ini
Rabu, 4 Desember 2024 9:22 Wib
PLN sambut "Tur Mobil Listrik Terbesar Pertama" Jakarta-Yogyakarta
Selasa, 26 November 2024 14:53 Wib
KPU Jakpus ingatkan KPPS curang bisa dipecat hingga kena pidana
Kamis, 21 November 2024 13:43 Wib
The Dream Team mewujudkan Unggul Universitas Borobudur
Rabu, 20 November 2024 12:08 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Dua ribu lebih personel amankan laga Indonesia vs Arab Saudi
Selasa, 19 November 2024 10:15 Wib