
Himpaudi Blora berkomitmen ikutkan guru honorer jadi peserta BPJAMSOSTEK

Blora (ANTARA) - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyatakan komitmennya mengikutsertakan guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru PAUD di Kabupaten Blora sangatlah penting. Terlebih lagi, terdapat program jaminan pensiun (JP) yang sangat diperlukan ketika guru PAUD memasuki usia pensiun," kata Ketua Himpaudi Kabupaten Blora Dahlia Rahma saat sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Ruang Pertemuan Resto Djoglo Bangkle di Blora, Senin.
Sosialisasi yang diikuti 70 guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini se-Kabupaten Blora itu, dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Blora M. Andy Heriamsah, Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Blora Nuril Huda, Kasi Sub Koordinator Kelembagaan Dinsdik Blora Sumito.
Menurut dia sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja, khususnya tenaga pendidik honorer di Kabupaten Blora. Himpaudi juga berupaya agar semua guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini mendapat jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, maka keluarganya tidak akan terlantar karena ada jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami pekerja.
Untuk itu, kata dia, semua guru honorer tenaga kependidikan anak usia dini di Kabupaten Blora wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena guru merupakan aset negara. Bila guru merasa nyaman dengan perlindungan tersebut, maka produktivitasnya juga diklaim akan meningkat.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Blora M. Andy Heriamsah menilai masih banyak masyarakat yang perlu diedukasi terkait program perlindungan pekerja. Dengan mengenal dan paham pentingnya jaminan bagi pekerja, diharapkan timbul rasa kebutuhan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Program BPJAMSOSTEK cukup besar manfaatnya bagi masyarakat penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk tenaga kependidikan anak usia dini non ASN atau tenaga honor. Apalagi, dengan adanya peningkatan manfaat tentu sangat menguntungkan bagi pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha," ujarnya.
Adapun program yang ditawarkan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu manfaatnya jika mengalami kecelakaan kerja, maka BPJAMSOSTEK akan menanggung biaya pengobatan sampai sembuh dan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan sebesar 48 kali gaji yang mereka laporkan, serta beasiswa bagi dua anak ahli waris senilai Rp174 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran sosialisasikan program ke Agen BNI 46
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan ahli waris nelayan meninggal saat melaut
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap bayar klaim Rp117 miliar selama 2021
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
