Dalam sidang tersebut, Mufran Imron terbukti bersalah atas kasus korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020 sebesar Rp15 miliar. Namun, dari total dana tersebut sebanyak Rp11 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dana tersebut dihibahkan ke KONI Provinsi Bengkulu untuk memberangkatkan atlet pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua 2020.
Pada persidangan tersebut, Mufran diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar yang sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, jika terdakwa tidak mampu mengganti uang kerugian negara tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama 6 tahun penjara.
Selain terdakwa Mufran, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Terdakwa Hirwan tidak diminta untuk mengganti kerugian negara Rp11 miliar karena dinilai hanya menjalankan instruksi Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron pada saat itu.
Terdakwa Hirwan tidak diminta untuk mengganti kerugian negara Rp11 miliar karena dinilai hanya menjalankan instruksi Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron pada saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kemala Sari mengatakan vonis tersebut sesuai dengan keinginan JPU karena terdakwa Mufran Imron dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang kita dari JPU kemarin menuntut 12 tahun, tapi tadi majelis hakim memutuskan 11 tahun. Menurut kita itu sudah cukup," ujarnya.
Pengacara Mufran Imron, Nediyanto Ramadhan menyebutkan bahwa saat ini pihaknya menerima semua keputusan hakim, terkait banding pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu.
"Tadi kajian hukumnya kita lihat agak berbeda ya. Dalam sehari dua hari ini kita akan tentukan sikap banding atau tidak. Kita juga akan tunggu dulu apa nanti kata Mufran," sebutnya.