Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus tiga pelaku pembacokan terhadap dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Ibu Kota Jawa Tengah yang sebelumnya sempat terlibat perselisihan saat musyawarah mahasiswa di kampus tersebut.
"Peristiwanya terjadi pada tanggal 30 Desember 2021 di Jalan Menoreh Tengah X," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari gelaran musyawarah mahasiswa di perguruan tinggi yang berlokasi wilayah Sampangan, Kota Semarang itu.
"Kegiatan di kampus itu terjadi kegaduhan, ada baku pukul," katanya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, ada provokasi agar permasalahan diselesaikan di luar kampus.
Usai kegiatan, lanjut dia, korban Naufal Arkan Al Farisy (20) dan Darul Husni (20) dicegat dan disabet dengan menggunakan celurit.
Ketiga pelaku masing-masing Nurudin (19) yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta itu serta dua orang suruhannya, yakni Dolly Saputra (20) dan DRK (16).
Dalam keterangannya, tersangka Nurudin menyatakan perbuatannya tersebut merupakan urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan organisasi di kampus itu.
Tindak penganiayaan di luar kampus itu, kata tersangka, merupakan aksi balasan karena dirinya menjadi korban pemukulan saat musyarawarah mahasiswa yang berakhir ricuh tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
Ricuh suporter, Polres Kudus usut kasus penganiayaan
Senin, 2 Desember 2024 20:19 Wib
Ricuh bola, Bupati Kudus Hasan Chabibie jenguk korban aniaya suporter
Senin, 2 Desember 2024 20:05 Wib
Polres Kudus dalami dugaan penganiayaan relawan paslon 02
Selasa, 19 November 2024 22:16 Wib
ODGJ aniaya seorang kepala desa di Purbalingga
Minggu, 6 Oktober 2024 15:18 Wib
Kejari Sukoharjo limpahkan kasus penganiayaan santri ke pengadilan
Kamis, 3 Oktober 2024 15:45 Wib
Polres Sukoharjo terima laporan dugaan pengeroyokan berujung kematian
Rabu, 2 Oktober 2024 9:05 Wib
Pelaku penganiayaan imam masjid di Sragen dibekuk polisi
Kamis, 19 September 2024 14:27 Wib
Kejari bebaskan pengasuh ponpes yang hukum santrinya dengan air panas
Senin, 19 Agustus 2024 20:24 Wib