Semarang (ANTARA) - Sebanyak 403 orang pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prosesi pengangkatan, pengambilan sumpah/janji digelar di ballroom sebuah hotel, di Semarang, Rabu.
Mereka berhasil melepaskan "label" calon yang selama satu tahun lebih disandang dalam perjalanannya para kader pengayoman tersebut dianggap benar-benar layak dan pantas untuk menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin memimpin jalannya kegiatan dan meminta kepada mereka untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku ASN.
"Hapalkan kode etik dan kode perilaku ASN, karena itu merupakan dasar kita dalam bertindak dan bertingkah laku sebagai seorang ASN," katanya.
Yuspahruddin juga menginstruksikan para jajarannya untuk menghafal dan menerapkan Core Value ASN, yaitu Berakhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta Bangga Melayani Bangsa, ditambah dengan Core Value Kemenkumham, Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
"Ini juga harus dihapalkan, dipahami, dan diresapi dengan sebaik-baiknya," tegas Yuspahruddin.
Kakanwil kemudian mengutip petuah Mbah Maimoen Zubair tentang bagaimana menjadi orang yang benar dan pintar.
Sama seperti pesan itu tersebut, Yuspahruddin menginginkan PNS baru harus menjadi orang yang pintar namun juga menjadi orang yang benar.
"Anda sudah orang benar dan pintar. Itu berdasarkan hasil tes yang telah anda lewati dan itu harus dipertahankan. Jadilah orang pintar yang senantiasa berbuat benar. Saya berharap saudara sekalian menjadi orang pintar yang senantiasa benar. Orang benar itu dilatih diingatkan itu lebih mudah dibandingkan orang pintar," katanya.
Kalau menjadi ASN yang pintar, katanya, tetapi tidak benar, maka hanya akan menjadi masalah di institusi.
Sebanyak 403 PNS yang mengikuti pengambilan sumpah tersebut merupakan CPNS yang ikut tes periode 2019 dan setelah melalui proses tersebut, PNS baru akan menjalankan hak dan kewajibannya penuh.
“Tadinya mereka berhak atas gaji 80 persen, namun mulai bulan Pebruari nanti mereka akan mendapatkan haknya 100 persen. Begitu pula tugas dan kewajibannya menjadi 100 persen. Mereka sekarang sudah boleh tugas mandiri, dimana sebelumnya kerja masih didampingi,” katanya.
Yuspahruddin juga berpesan kepada seluruh PNS yang baru diambil sumpahnya agar mempertahankan integritas dalam melaksanakan kerja.
“Saya pesan agar mempertahankan integritas,” kata Yuspahruddin pada kegiatan yang juga dihadiri para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng serta para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Berita Terkait
Gandeng firma hukum, Kemenkumham Jateng edukasi WBP Lapas Kedungpane
Kamis, 19 Desember 2024 18:19 Wib
Kemenkumham Jateng gelar pendampingan pengisian aplikasi SPSE
Kamis, 19 Desember 2024 10:41 Wib
Kemenkumham Jateng gelar upacara Hari Bela Negara
Kamis, 19 Desember 2024 9:30 Wib
Kemenkumham Jateng dan LPSK perkuat sinergi pengelolaan JDIH
Selasa, 17 Desember 2024 17:00 Wib
Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM
Selasa, 17 Desember 2024 14:44 Wib
Tejo ajak jajaran Kemenkumham Jateng tingkatkan komitmen dan konsistensi
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
Berkinerja luar biasa, Kemenkumham Jateng jadi yang "Terbaik 2024"
Senin, 16 Desember 2024 14:24 Wib
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
Senin, 16 Desember 2024 7:30 Wib