Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendirikan perseroan perseorangan salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi tentang Perseroan Perorangan di Semarang, Kamis (18/11).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menjelaskan kegiatan tersebut merupakan respon atas telah di launchingnya fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
"Kanwil Kemenkumham Jateng selaku pelaksana kebijakan di daerah merasa perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat sesegera mungkin," kata Yuspahruddin saat membuka acara yang mengusung tema "Menopang Perekonomian di tengah pandemi COVID-19 melalui kemudahan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Usaha UMK".
Kakanwil menjelaskan Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, salah satunya memberikan status badan hukum kepada pelaku usaha.
"Dengan memberikan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan sekaligus memudahkan para pelaku usaha.
Yuspahruddin menjelaskan pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah yakni hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris.
Kakanwil menambahkan kebijakan tentang regulasi pembentukan Perseroan Perorangan merupakan upaya Pemerintah membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, salah satunya adalah mendorong kemudahan berinvestasi.
"Penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi montor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat," katanya.
Ketua panitia kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dalam laporannya menjelaskan tujuan dilakukannya kegiatan tersebut yakni untuk menyebarluaskan informasi publik terkait tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan dan mendorong usaha mikro dan kecil dalam mendirikan Perseroan Perorangan khususnya di Kota Semarang guna membangkitan perekonomian negara.
Sosialisasi diikuti oleh 150 orang peserta yang datang kalangan Notaris, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Semarang, Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang serta Pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng dan LPSK perkuat sinergi pengelolaan JDIH
Selasa, 17 Desember 2024 17:00 Wib
Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM
Selasa, 17 Desember 2024 14:44 Wib
Tejo ajak jajaran Kemenkumham Jateng tingkatkan komitmen dan konsistensi
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
Berkinerja luar biasa, Kemenkumham Jateng jadi yang "Terbaik 2024"
Senin, 16 Desember 2024 14:24 Wib
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
Senin, 16 Desember 2024 7:30 Wib
Chen Shih Tsuan akhirnya jadi WNI setelah menunggu 8 tahun
Jumat, 13 Desember 2024 13:53 Wib
Stafsus Menteri Hukum: Seleksi CPNS harus jujur dan transparan
Kamis, 12 Desember 2024 7:28 Wib
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib