Semarang (ANTARA) - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang, Jawa Tengah, menyidik dugaan korupsi di SMK Pelayaran Wira Samudera Semarang.
Ketua Tim Penyidik Cabjari Semarang Dewi Rahmaningsih di Semarang, Kamis, membenarkan penyidikan dugaan korupsi anggaran senilai Rp1 miliar tersebut.
Dewi juga membenarkan jika sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut dia, mantan Kepala SMK Wira Samudera berinisial AJP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2021. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Ia menuturkan penyidik masih fokus untuk mematangkan materi penyidikan.
Sementara itu, dugaan korupsi di SMK Wira Samudera sudah dilaporkan sejak 2019.
Dugaan korupsi tersebut bersumber pada alokasi anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2016.
Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan anggaran tersebut.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Mantan Kabasarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar
Senin, 1 April 2024 14:01 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Gandeng KPK, Pemkot Semarang cegah korupsi
Jumat, 29 Maret 2024 7:58 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Pemprov Jateng gandeng KPK, cegah korupsi pada PPDB
Rabu, 27 Maret 2024 21:06 Wib