Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Sugeng Riyanto di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa untuk BLT sudah diatur oleh pemerintah sehingga warga yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapat bantuan yang bersumber dari Dana Desa.
"Penggunaan BLT Dana Desa itu pasti (sudah diatur), diperuntukkan bagi mereka yang belum termasuk DTKS. BLT DD itu 'penyapu ranjau' bagi yang belum dapatkan bantuan. Bertambah setiap bulan tidak apa-apa, yang penting ada musyawarah desa khusus," katanya.
Baca juga: Bupati minta perangkat desa percepat penyaluran BLT
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Pemda jangan tunda penyaluran BLT
Menurut dia, sesuai peraturan dari Kementrian Desa dan Kementerian Keuangan besaran BLT Dana Desa disesuaikan dengan Dana Desa yang diperoleh.
Untuk desa yang mendapat dana desa kurang lebih Rp800 juta, maka maksimal 25 persen diperuntukkan BLT Dana Desa, sedangkan desa dengan dana desa Rp800 juta-Rp1,2 miliar harus alokasikan 30 persen, terakhir desa yang mendapatkan dana desa di atas Rp1,2 miliar harus alokasikan 30 persen untuk BLT dana desa.
"Yang tercatat pada kami, tahap pertama itu sudah salur 99,99 persen, kurang satu desa di Pekalongan. Tahap kedua salur 54,25 persen tahap ketiga saat ini salur 1,62 persen itu yang dari BLT Dana Desa," ujarnya.
Terkait dengan banyaknya bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, Sugeng enggan berkomentar lebih jauh karena menurutnya beberapa komponen bansos berasal dari Kementerian Sosial.
Ditambahkan, untuk penyerapan Dana Desa di Jateng hingga akhir Juli 2021 realisasinya mencapai 60 persen, sedangkan untuk penanganan COVID-19 dari Dana Desa sudah mencapai 93 persen.