Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mencairkan program bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki perwakilan di lembaga legislatif untuk mendorong peranan mereka dalam memperkuat kehidupan demokrasi di daerah itu.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz di Magelang, Jumat, mengatakan bantuan keuangan parpol tersebut untuk mendorong partai semakin mengakar di masyarakat.
"Bantuan ini untuk mendorong partai semakin mengakar di masyarakat. Masyarakat juga lebih dewasa, jangan karena beda partai masyarakat jadi pecah," kata dia.
Baca juga: Parpol manfaatkan dana Banpol untuk pencegahan COVID-19 di Kudus
Total bantuan keuangan parpol mencapai Rp568.199.000. Besaran bantuan keuangan setiap partai politik bervariasi, yakni PDIP Rp197 juta, PKS Rp79,2 juta, Partai Demokrat Rp77,9 juta, PKB Rp67,1 juta, Partai Golkar Rp49,6 juta, Partai Gerindra Rp42,7 juta, Partai Hanura Rp33,8 juta, dan Partai Perindo Rp20,6 juta.
Penyerahan bantuan disampaikan Wali Kota Nur Aziz kepada perwakilan pimpinan setiap parpol di Pendopo Pengabdian, Kompleks Rumah Jabatan Wali Kota Magelang, Jumat, dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19. Hadir pada kegiatan itu, antara lain Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, dan beberapa pejabat Pemkot Magelang.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan tentang pentingnya upaya bersama berbagai kalangan masyarakat dalam mengatasi pandemi COVID-19 di daerah ini.
Persoalan pandemi, ujarnya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang, harus dapat dihadapi dengan semangat persatuan semua elemen masyarakat, termasuk partai politik, terutama yang memiliki perwakilan di lembaga legislatif.
"Menghadapi pandemi harus bersatu, jangan mencari kelemahan. Bangsa ini berhadapan dengan bangsa lain. Kita boleh berdebat, berdiskusi, tapi setelah itu kita harus bersatu," dia.
Dia menyebut bahwa partai politik selain menjadi harapan warga mengatasi kesulitan juga menjadi penyambung lidah masyarakat dalam kaitan dengan pengambilan kebijakan pemerintahan dan pembangunan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kota Magelang Hamzah Kholifi menjelaskan bantuan keuangan yang diterima masing-masing partai politik itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 15/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kota Magelang Periode 2020-2023 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019.
"Kegiatan bantuan keuangan kepada parpol ini dibiayai oleh APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2021," kata dia.
Baca juga: Pemkot Magelang kucurkan Rp560 juta untuk sembilan parpol