BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan 3 santunan total Rp161 juta
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Majapahit menyerahkan tiga santunan dengan total Rp161 juta yang terdiri atas santuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penyerahan santunan dilakukan di PT Star Prima Komplek Pergudangan Diamond Semarang oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, Selasa 20 April 2021.
Santunan diterima Siti Chomariah (54) yang merupakan istri dari Suwardi, tenaga kerja PT Star Prima dan didampingi HRD perusahaan Fitri Munfaati.
Suwardi (66) merupakan tenaga kerja dari PT Star Prima yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia saat pulang kerja mengantarkan barang dari Pemalang.
Ikut hadir pada acara tersebut tim pelayanan BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit dan pihak perusahaan PT Star Prima.
Baca juga: Lindungi pekerja rentan dan pegawai non-ASN, APEKSI dukung BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan santunan tersebut diserahkan kepada istri selaku ahli waris tenaga kerja, karena merupakan hak ahli waris sebesar Rp161.394.840.
"Kami dari BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit mengucapkan belasungkawa dan berharap santunan yang diterima bermanfaat," kata Imron Fatoni.
Dalam kesempatan tersebut Imron Fatoni kembali mengingatkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Mari segera lindungi pekerja anda dan diri anda dari risiko kerja pada BPJAMSOSTEK dengan 4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada," kata Imron Fatoni.
Fitri Munfaati selaku HRD PT Star Prima menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan proses klaim yang cepat terhadap pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, sehingga dapat segera di manfaatkan oleh ahli waris.
Baca juga: Paritrana Awards BPJAMSOSTEK masuki tahap akhir penjurian
Penyerahan santunan dilakukan di PT Star Prima Komplek Pergudangan Diamond Semarang oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, Selasa 20 April 2021.
Santunan diterima Siti Chomariah (54) yang merupakan istri dari Suwardi, tenaga kerja PT Star Prima dan didampingi HRD perusahaan Fitri Munfaati.
Suwardi (66) merupakan tenaga kerja dari PT Star Prima yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia saat pulang kerja mengantarkan barang dari Pemalang.
Ikut hadir pada acara tersebut tim pelayanan BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit dan pihak perusahaan PT Star Prima.
Baca juga: Lindungi pekerja rentan dan pegawai non-ASN, APEKSI dukung BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan santunan tersebut diserahkan kepada istri selaku ahli waris tenaga kerja, karena merupakan hak ahli waris sebesar Rp161.394.840.
"Kami dari BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit mengucapkan belasungkawa dan berharap santunan yang diterima bermanfaat," kata Imron Fatoni.
Dalam kesempatan tersebut Imron Fatoni kembali mengingatkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Mari segera lindungi pekerja anda dan diri anda dari risiko kerja pada BPJAMSOSTEK dengan 4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada," kata Imron Fatoni.
Fitri Munfaati selaku HRD PT Star Prima menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan proses klaim yang cepat terhadap pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, sehingga dapat segera di manfaatkan oleh ahli waris.
Baca juga: Paritrana Awards BPJAMSOSTEK masuki tahap akhir penjurian