Semarang (ANTARA) - Sebanyak 200 domain website desa di Kabupaten Klaten sedang dalam proses pendaftaran ke lembaga Pendaftaran Nama Domain Indonesia atau PANDI, Jakarta.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Klaten Amin Mustofa menjelaskan dari target 391 desa, baru 200 desa yang telah mengumpulkan surat kuasa dan pernyataan sebagai syarat baku pendaftaran.
"Targetnya tahun ini sebanyak 391 domain website di Klaten bisa didaftarkan dan desa dapat segera memiliki website," kata Amin.
Amin menjelaskan mulai tahun 2021, Dinas Kominfo menfasilitasi pendaftaran domain website desa di Klaten, karena sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain, semua domain website pemerintah termasuk milik desa harus resmi tercatat di PANDI Jakarta.
"Hal tersebut dimaksudkan untuk ketertiban dan tanggung jawab pengelolaan," kata Amin.
Dinas Kominfo Klaten, lanjut Amin, masih menunggu seluruh desa yang belum memasukan surat kuasa dan pernyataan agar dapat segera didaftarkan.
"Secara resmi Dinas Kominfo telah melayangkan surat melalui camat agar berkas syarat pendukung bisa dipenuhi. Dinas Kominfo Klaten berusaha membantu pemerintah desa dalam pengelolaan informasi. Minimal fasilitas-fasilitas dasar itu harus dibangun dulu, selanjutnya kami nantinya masuk ke tata kelolanya," kata Amin.
Kepala Bidang Informatika Dinas Kominfo Klaten Ali Surakhmad menambahkan proses pendaftaran ke PANDI dilakukan secara on line.
Baca juga: Perpustakaan Klaten raih Akreditasi B
Baca juga: Usai dilantik, Bupati fokus pemulihan ekonomi Klaten
Ali mengatakan dengan pendaftaran domain website desa tersebut diharapkan nantinya jalannya pemerintahan desa bisa transparansi dan akuntabilitas.
“Tantangannya adalah update data. Karena membangun website itu mudah, tapi yang terpenting ada yang mengelola dan mengisi website dengan konten informasi yang baik," kata Ali.
Ali juga berharap dalam waktu tidak lama setelah didaftarkan, semua desa segera memiliki website dan Dinas Kominfo Klaten dapat menfasilitasi hosting web, database, dan servernya.
"Ke depan untuk transparansi ABPD Desa tidak harus melalui baliho, tetapi cukup di PPID desa melalui website masing-masing," tutup Ali.
Baca juga: Penanganan COVID-19 di Klaten mulai terkendali
Berita Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Surakarta Wakili Calon Kota Percontohan Antikorupsi, Pj Gubernur : Dukung Pemerintahan Bersih
Jumat, 8 November 2024 13:22 Wib
Diskominfo Magelang ingatkan dampak judi online bagi generasi muda
Kamis, 19 September 2024 7:00 Wib
UIN Walisongo-Diskominfo Wonosobo wujudkan penguatan literasi digital
Selasa, 3 September 2024 14:49 Wib
Diskominfo Semarang siapkan kanal Jaga Fakta untuk tangkal hoaks
Sabtu, 10 Agustus 2024 6:48 Wib
Ada Festival Thek Thek di Boyolali
Kamis, 8 Agustus 2024 16:07 Wib
PWI dan Diskominfo Jateng kembali gelar UKW
Senin, 5 Agustus 2024 16:49 Wib
Diskominfo Kudus terjunkan Tim SOC dan CSIRT hadapi serangan peretas
Jumat, 28 Juni 2024 21:19 Wib